Ditangkap Gegara Narkoba, Ridho Rhoma Minta Maaf

8 Februari 2021, 16:10 WIB
Ridho Rhoma / Instagram @ridho_rhoma /

MEDIA BLITAR - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma mengakui masih mengkonsumsi narkoba. Hal itu diakuinya ketika dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres Tanjung Priuk.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan akibat perbuatannya, Ridho Rhoma terancam dua pasal.

"Pasal 112, undang-undang narkotika, ancaman 4 sampai 15 tahun. Kemudian pasal 127, paling lama 4 tahun penjara," kata Yusri, dikutip Media Blitar dari Kanal YouTube Hitz Infotainmet, Senin, 8 Februari 2021.

Baca Juga: Aldebaran dan Andin Rujuk, Nasib Elsa di Ujung Tanduk! Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini

Ridho Rhoma ditangkap polisi pada Kamis, 4 Februari 2021 lalu. Ia ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Priok.

Ia ditangkap di sebuah apartemen di daerah Sudirman, Jakarta Selatan. Selain Ridho Rhoma, polisi turut menangkap dua orang lainnya.

Usai ditangkap, Ridho Rhoma dan dua temannya menjalani tes urin. Hasilnya hanya Ridho Rhoma yang dinyatakan positif amphetamine.

Baca Juga: 5 Zodiak Paling Moody Gampang Berubah Suasana Hatinya, Cek Apakah Ada Zodiakmu?  

Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Tanjung Priok, Ridho Rhoma meminta maaf. Permintaan itu disampaikan kepada orang tuanya, rekan kerja dan seluruh masyarakat Indonesia.

"Saya mohon maaf tertutama orang tua saya, papa, mama, pada rekan kerja. Kepada seluruh masyarakat indonesia. Saya minta maaf sebesar-besarnya," tutur Ridho Rhoma.

Permintaan maaf itu, selain karena berurusan dengan polisi, juga akibat ketidak-mampuannya melawan adiksi atau kecanduan terhadap narkoba.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 8 Februari 2021: Hubungan Membaik, Al Rela Jadi Sandaran Andin di RS

"Saya menyampaikan mohon maaf atas kegagalan saya berjuang melawan adiksi saya," ujar Ridho.

Tercatat, Ridho Rhoma dua kali berurusan dengan polisi terkait penyalahgunaan narkoba. Pada tahun 2017 lalu, polisi menangkapnya serta mengamankan 0,7 gram sabu.

Dalam proses hukum itu, Ridho Rhoma divonis 10 bulan penjara dan 8 bulan rehabilitasi.

Baca Juga: Bagikan Potret Manis Gading Marten dengan Ibu Kandung, Netizen: Kembarannya Gempi

Ia dinyatakan bebas pada 8 Januari 2020 lalu. Namun ternyata hal itu tak membuat Ridho Rhoma jera.

Oleh penyidik, Ridho Rhoma melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp800 Miliar.

Ridho juga dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.***

 

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: YouTube Sobat Dosen

Tags

Terkini

Terpopuler