Hukum Terima Asuransi Kecelakaan dalam Islam, Halal atau Haram? Menurut Ustadz Abdul Barr Kaisinda

- 5 November 2021, 20:44 WIB
Hukum Terima Asuransi Kecelakaan dalam Islam, Halal atau Haram? Menurut Ustadz Abdul Barr Kaisinda/Pexel/
Hukum Terima Asuransi Kecelakaan dalam Islam, Halal atau Haram? Menurut Ustadz Abdul Barr Kaisinda/Pexel/ /

Meskipun demikian, ada juga sebagian ulama yang berpendapat bahwa asuransi memiliki manfaat untuk melindungi diri serta memiliki sifat tolong menolong diantara sesama.

Baca Juga: Tips Safety Driving untuk Keselamatan di Jalan Raya, Simak Agar Tak Alami Kecelakaan Mobil saat Berkendara!

Itulah sebabnya sebagian ulama berpendapat bahwa asuransi syariah yang dijalankan berdasarkan prinsip islam hukumnya halal.

Menyadur dari tayangan di kanal YouTube Yufid.TV 4 November 2021, Ustadz Abdul Barr Kaisinda menyampaikan pendapatnya tentang hukum menerima asuransi kecelakaan. Mari kita simak bersama ulasan selengkapnya.

Menurut Ustadz Abdul Barr Kaisinda, jika asuransi kecelakaan bersumber dari uang bersama sekelompok orang tanpa adanya pengambilan keuntungan, maka hukumnya diperbolehkan. Meskipun jumlah orang yang ikut asuransi banyak atau pun sedikit.

Baca Juga: Ikut Usus Kecelakaan Vanessa Angel dan Suami, Paranormal Wirang Birawa Akui Punya Firasat Soal sang Sopir

“Asuransi yang dibolehkan oleh syariat yaitu semacam perkumpulan atau paguyuban sekelompok orang baik secara skala besar ataupun kecil.  Kalau skala besar semacam asuransi yang disediakan oleh pemerintah,  misalnya pemerintah yang mengolah, diambil dari potongan-potongan kecil gaji pegawai negeri, atau dari masyarakat pada umumnya. Dalam hal ini pemerintah tidak mengambil keuntungan dari asuransi tersebut, murni untuk kemaslahatan masyarakat,” ujar Ustadz Abdul Barr Kaisinda.

Ia menambahkan, bahwa asuransi diperbolehkan yang tidak boleh ialah jika ada beberapa oknum yang mengambil keuntungan dari praktik asuransi.

“Demikian juga kalau dalam skala kecil, sebuah perkumpulan dalam keluarga besar, atau satu RT RW kelurahan, iuran, ada satu pihak tertentu yang mengelola. Dengan catatan pihak pengelola tidak mengambil keuntungan dari iuran. Misal ada keperluan sakit, kemudian diserahkan sesuai dengan kebutuhannya, ini tidak ada masalah,” lanjut Ustadz Abdul Barr Kaisinda.

Baca Juga: Usai Kecelakaan, Sopir Vanessa Angel Hapus Komentar dan Story, Adam Deni: Kok Bisa Sih Delete Komen?

Halaman:

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah