Hukum Terima Asuransi Kecelakaan dalam Islam, Halal atau Haram? Menurut Ustadz Abdul Barr Kaisinda

- 5 November 2021, 20:44 WIB
Hukum Terima Asuransi Kecelakaan dalam Islam, Halal atau Haram? Menurut Ustadz Abdul Barr Kaisinda/Pexel/
Hukum Terima Asuransi Kecelakaan dalam Islam, Halal atau Haram? Menurut Ustadz Abdul Barr Kaisinda/Pexel/ /

MEDIA BLITAR – Jika berbicara soal asuransi, tidak semua orang memiliki pendapat yang sama. Khususnya bagi umat muslim, asuransi masih dikaitkan dengan unsur ribawi yang bertentangan dengan prinsip syariah.

Hal ini mengakibatkan perbedaan pendapat tentang hukum asuransi dalam islam. Meskipun saat ini sudah berkembang asuransi syariah yang dijalankan berdasarkan prinsip islam serta diawasi oleh Dewan Syariah, namun masih banyak orang yang ragu akan hukum asuransi dalam islam.

Bagi sebagian orang, memiliki asuransi dianggap sebagai usaha perlindungan finansial terhadap hidup di masa depan karena kita tidak tahu hal apa yang mungkin terjadi baik itu asuransi harta, asuransi jiwa, asuransi kesehatan ataupun asuransi kecelakaan.

Baca Juga: Buya Yahya Ungkap Hukum Jenazah Vanessa Angel dan Suaminya Dikuburkan dalam Satu Liang Lahat

Muncul banyak pertanyaan terkait bagaimanakah hukum asuransi dalam islam, apakah boleh tidak menerima asuransi?

Asuransi secara umum bertujuan untuk memberikan perlindungan atau proteksi terhadap risiko kerugian finansial di kemudian hari.

Proteksi tersebut ditukar dengan pembayaran premi yang dibayarkan oleh nasabah dalam periode tertentu.

Baca Juga: Apa Itu Safety Driving? Begini Penjelasannya Agar Tak Alami Kecelakaan Seperti Vanessa Angel

Kemudian dana premi akan dikelola oleh perusahaan asuransi sehingga keuntungan dari pengelolaan dana tersebut digunakan untuk menutupi risiko dan kerugian yang mungkin akan muncul.

Asuransi menurut perspektif atau pandangan hukum Islam bukanlah sebuah jual beli yang dihalalkan. Perlindungan yang diberikan oleh asuransi tidak memiliki wujud sehingga kerap dianggap sebagai riba yang diharamkan.

Halaman:

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x