Hukum Terima Asuransi Kecelakaan dalam Islam, Halal atau Haram? Menurut Ustadz Abdul Barr Kaisinda

- 5 November 2021, 20:44 WIB
Hukum Terima Asuransi Kecelakaan dalam Islam, Halal atau Haram? Menurut Ustadz Abdul Barr Kaisinda/Pexel/
Hukum Terima Asuransi Kecelakaan dalam Islam, Halal atau Haram? Menurut Ustadz Abdul Barr Kaisinda/Pexel/ /

“Yang jadi masalah itu adalah asuransi yang umum kita jumpai perusahaan mengambil keuntungan yang sebesar-besarnya dari masyarakat,” tambahnya.

Ustadz Abdul Barr Kaisinda menegaskan, lain halnya jika kita menerima asuransi yang sifatnya terpaksa atau bukan atas dasar kemauan kita sendiri. Misalnya, asuransi yang ada di dalam tiket tertentu, maka kita tidak berdosa.

Asuransi konvensional tidak dibenarkan lantaran ada aspek ketidakpastian, dimana peserta dapat membayar iuran tanpa pernah mengalami kecelakaan.

Baca Juga: Sebelum Kecelakaan, Pengacara Vanessa Angel Sempat Mempunyai Firasat Aneh

Atau dalam contoh lain seorang peserta yang baru beberapa kali membayar, kemudian mengalami kecelakaan. Kondisi tersebut (transfer of risk) tidak dibenarkan, karena termasuk dalam kategori gharar berat (fahisy) yang dilarang Islam.

Unsur yang kedua, premi yang diterima asuransi konvensional ditempatkan di portofolio konvensional, seperti saham non syariah, deposito bank konvensional, dan surat utang untuk memitigasi klaim yang dilakukan oleh peserta asuransi.

Sehingga sumber biaya pertanggungan dari penempatan premi dalam portofolio ribawi tidak diperbolehkan dalam Islam.

Baca Juga: Kamis Wage Mencekam, Artis Vanessa Angel dan Suami Tewas di Kecelakaan Maut Tol Nganjuk

Perlu diketahui, bahwa Islam sebenarnya tidak melarang kita memiliki asuransi. Asuransi diperbolehkan, dengan catatan dana yang terkumpul dikelola sesuai dengan syariat-syariat Islam, termasuk juga menerima asuransi kecelakaan.

Hal ini disebutkan dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) NO: 21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman asuransi syariah. Fatwa tersebut memuat tentang bagaimana asuransi yang sesuai dengan syariat Islam.

Halaman:

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah