Hukum Terima Asuransi Kecelakaan dalam Islam, Halal atau Haram? Menurut Ustadz Abdul Barr Kaisinda

- 5 November 2021, 20:44 WIB
Hukum Terima Asuransi Kecelakaan dalam Islam, Halal atau Haram? Menurut Ustadz Abdul Barr Kaisinda/Pexel/
Hukum Terima Asuransi Kecelakaan dalam Islam, Halal atau Haram? Menurut Ustadz Abdul Barr Kaisinda/Pexel/ /

Asalkan asuransi kecelakaan yang anda dapatkan dihimpun berdasarkan fatwa MUI dan sesuai dengan syariat Islam, maka dianggap tidak berdosa. Jadi, dapat disimpulkan bahwa hukum menerima asuransi kecelakaan ini tergantung dari sumber dan pengelolaan dananya, apakah sudah sesuai syariat Islam atau tidak.***

Halaman:

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah