Hukum Terima Asuransi Kecelakaan dalam Islam, Halal atau Haram? Menurut Ustadz Abdul Barr Kaisinda

- 5 November 2021, 20:44 WIB
Hukum Terima Asuransi Kecelakaan dalam Islam, Halal atau Haram? Menurut Ustadz Abdul Barr Kaisinda/Pexel/
Hukum Terima Asuransi Kecelakaan dalam Islam, Halal atau Haram? Menurut Ustadz Abdul Barr Kaisinda/Pexel/ /

MEDIA BLITAR – Jika berbicara soal asuransi, tidak semua orang memiliki pendapat yang sama. Khususnya bagi umat muslim, asuransi masih dikaitkan dengan unsur ribawi yang bertentangan dengan prinsip syariah.

Hal ini mengakibatkan perbedaan pendapat tentang hukum asuransi dalam islam. Meskipun saat ini sudah berkembang asuransi syariah yang dijalankan berdasarkan prinsip islam serta diawasi oleh Dewan Syariah, namun masih banyak orang yang ragu akan hukum asuransi dalam islam.

Bagi sebagian orang, memiliki asuransi dianggap sebagai usaha perlindungan finansial terhadap hidup di masa depan karena kita tidak tahu hal apa yang mungkin terjadi baik itu asuransi harta, asuransi jiwa, asuransi kesehatan ataupun asuransi kecelakaan.

Baca Juga: Buya Yahya Ungkap Hukum Jenazah Vanessa Angel dan Suaminya Dikuburkan dalam Satu Liang Lahat

Muncul banyak pertanyaan terkait bagaimanakah hukum asuransi dalam islam, apakah boleh tidak menerima asuransi?

Asuransi secara umum bertujuan untuk memberikan perlindungan atau proteksi terhadap risiko kerugian finansial di kemudian hari.

Proteksi tersebut ditukar dengan pembayaran premi yang dibayarkan oleh nasabah dalam periode tertentu.

Baca Juga: Apa Itu Safety Driving? Begini Penjelasannya Agar Tak Alami Kecelakaan Seperti Vanessa Angel

Kemudian dana premi akan dikelola oleh perusahaan asuransi sehingga keuntungan dari pengelolaan dana tersebut digunakan untuk menutupi risiko dan kerugian yang mungkin akan muncul.

Asuransi menurut perspektif atau pandangan hukum Islam bukanlah sebuah jual beli yang dihalalkan. Perlindungan yang diberikan oleh asuransi tidak memiliki wujud sehingga kerap dianggap sebagai riba yang diharamkan.

Meskipun demikian, ada juga sebagian ulama yang berpendapat bahwa asuransi memiliki manfaat untuk melindungi diri serta memiliki sifat tolong menolong diantara sesama.

Baca Juga: Tips Safety Driving untuk Keselamatan di Jalan Raya, Simak Agar Tak Alami Kecelakaan Mobil saat Berkendara!

Itulah sebabnya sebagian ulama berpendapat bahwa asuransi syariah yang dijalankan berdasarkan prinsip islam hukumnya halal.

Menyadur dari tayangan di kanal YouTube Yufid.TV 4 November 2021, Ustadz Abdul Barr Kaisinda menyampaikan pendapatnya tentang hukum menerima asuransi kecelakaan. Mari kita simak bersama ulasan selengkapnya.

Menurut Ustadz Abdul Barr Kaisinda, jika asuransi kecelakaan bersumber dari uang bersama sekelompok orang tanpa adanya pengambilan keuntungan, maka hukumnya diperbolehkan. Meskipun jumlah orang yang ikut asuransi banyak atau pun sedikit.

Baca Juga: Ikut Usus Kecelakaan Vanessa Angel dan Suami, Paranormal Wirang Birawa Akui Punya Firasat Soal sang Sopir

“Asuransi yang dibolehkan oleh syariat yaitu semacam perkumpulan atau paguyuban sekelompok orang baik secara skala besar ataupun kecil.  Kalau skala besar semacam asuransi yang disediakan oleh pemerintah,  misalnya pemerintah yang mengolah, diambil dari potongan-potongan kecil gaji pegawai negeri, atau dari masyarakat pada umumnya. Dalam hal ini pemerintah tidak mengambil keuntungan dari asuransi tersebut, murni untuk kemaslahatan masyarakat,” ujar Ustadz Abdul Barr Kaisinda.

Ia menambahkan, bahwa asuransi diperbolehkan yang tidak boleh ialah jika ada beberapa oknum yang mengambil keuntungan dari praktik asuransi.

“Demikian juga kalau dalam skala kecil, sebuah perkumpulan dalam keluarga besar, atau satu RT RW kelurahan, iuran, ada satu pihak tertentu yang mengelola. Dengan catatan pihak pengelola tidak mengambil keuntungan dari iuran. Misal ada keperluan sakit, kemudian diserahkan sesuai dengan kebutuhannya, ini tidak ada masalah,” lanjut Ustadz Abdul Barr Kaisinda.

Baca Juga: Usai Kecelakaan, Sopir Vanessa Angel Hapus Komentar dan Story, Adam Deni: Kok Bisa Sih Delete Komen?

“Yang jadi masalah itu adalah asuransi yang umum kita jumpai perusahaan mengambil keuntungan yang sebesar-besarnya dari masyarakat,” tambahnya.

Ustadz Abdul Barr Kaisinda menegaskan, lain halnya jika kita menerima asuransi yang sifatnya terpaksa atau bukan atas dasar kemauan kita sendiri. Misalnya, asuransi yang ada di dalam tiket tertentu, maka kita tidak berdosa.

Asuransi konvensional tidak dibenarkan lantaran ada aspek ketidakpastian, dimana peserta dapat membayar iuran tanpa pernah mengalami kecelakaan.

Baca Juga: Sebelum Kecelakaan, Pengacara Vanessa Angel Sempat Mempunyai Firasat Aneh

Atau dalam contoh lain seorang peserta yang baru beberapa kali membayar, kemudian mengalami kecelakaan. Kondisi tersebut (transfer of risk) tidak dibenarkan, karena termasuk dalam kategori gharar berat (fahisy) yang dilarang Islam.

Unsur yang kedua, premi yang diterima asuransi konvensional ditempatkan di portofolio konvensional, seperti saham non syariah, deposito bank konvensional, dan surat utang untuk memitigasi klaim yang dilakukan oleh peserta asuransi.

Sehingga sumber biaya pertanggungan dari penempatan premi dalam portofolio ribawi tidak diperbolehkan dalam Islam.

Baca Juga: Kamis Wage Mencekam, Artis Vanessa Angel dan Suami Tewas di Kecelakaan Maut Tol Nganjuk

Perlu diketahui, bahwa Islam sebenarnya tidak melarang kita memiliki asuransi. Asuransi diperbolehkan, dengan catatan dana yang terkumpul dikelola sesuai dengan syariat-syariat Islam, termasuk juga menerima asuransi kecelakaan.

Hal ini disebutkan dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) NO: 21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman asuransi syariah. Fatwa tersebut memuat tentang bagaimana asuransi yang sesuai dengan syariat Islam.

Asalkan asuransi kecelakaan yang anda dapatkan dihimpun berdasarkan fatwa MUI dan sesuai dengan syariat Islam, maka dianggap tidak berdosa. Jadi, dapat disimpulkan bahwa hukum menerima asuransi kecelakaan ini tergantung dari sumber dan pengelolaan dananya, apakah sudah sesuai syariat Islam atau tidak.***

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah