Baca Juga: Aturan Baru Selama Diberlakukan PPKM Level 3: Tempat Ibadah dan Resepsi Pernikahan Diizinkan
Di samping itu, kehidupan istri akan menjadi beban bagi suaminya, padahal setiap laki-laki bertugas utama bagi kepentingan sanak saudaranya, kaumnya, dan nagarinya.
Oleh karena itu, kehadiran seorang istri yang orang luar dipandang sebagai beban bagi seluruh keluarga pula.
Bahkan dapat pula laki-laki itu akan menjadi ‘anak hilang’ dari kaum kerabatnya karena kepintaran perempuan itu merayu suaminya.
Sebaliknya, perkawinan perempuan mereka dengan laki-laki luar tidaklah akan mengubah struktur adat, karena anak yang lahir tetap menjadi suku bangsa Minangkabau.***