MEDIA BLITAR - Minang atau Minangkabau adalah kelompok kultur etnis yang menganut sistem adat yang khas, yakni sistem kekeluargaan menurut garis keturunan perempuan yang biasa dikenal sebagai sistem matrilineal.
Dalam budaya Minang pernikahan adalah satu peristiwa penting dalam membentuk kehidupan dan membentuk kelompok baru.
Maka dari itu, dalam budaya Minangkabau sangat mengatur tentang hal ini, bahkan ada larangan yang harus dipatuhi saat akan memilih calon istri atau suami.
Baca Juga: Lirik Lagu Takdir Cinta Lesty Kejora dan Rizki Billar, Single Duet Jelang Pernikahan
Salah satu larangannya adalah ternyata laki-laki dari suku minang dilarang untuk menikahi wanita dari luar suku.
Seperti yang diketahui bahwa suku Minang memegang erat sistem matrilineal. Suku bangsa yang menganut sistem matrilineal menjadikan setiap anak-anak yang lahir dari suku Minangkabau mengikuti suku ibunya.
Matrilineal berasal dari dua kata bahasa Latin, yaitu 'mater' yang berarti ibu, dan 'linea' yang berarti garis. Jadi, matrilineal berarti mengikuti garis keturunan yang ditarik dari pihak ibu.
Pada masyarakat yang menganut sistem matrilineal seperti di Minangkabau, masalah perkawinan adalah masalah yang dipikul oleh mamak (paman).