Larangan Pernikahan Adat Minangkabau, Laki-Laki Minang Dilarang Menikahi Wanita Luar Suku Sunda Termasuk?

- 20 Agustus 2021, 10:44 WIB
Larangan Pernikahan Adat Minangkabau, Laki-Laki Minang Dilarang Menikahi Wanita Luar Suku Sunda Termasuk?
Larangan Pernikahan Adat Minangkabau, Laki-Laki Minang Dilarang Menikahi Wanita Luar Suku Sunda Termasuk? /Instagram/@lestykejora/

MEDIA BLITAR - Minang atau Minangkabau adalah kelompok kultur etnis yang menganut sistem adat yang khas, yakni sistem kekeluargaan menurut garis keturunan perempuan yang biasa dikenal sebagai sistem matrilineal.

Dalam budaya Minang pernikahan adalah satu peristiwa penting dalam membentuk kehidupan dan membentuk kelompok baru.

Maka dari itu, dalam budaya Minangkabau sangat mengatur tentang hal ini, bahkan ada larangan yang harus dipatuhi saat akan memilih calon istri atau suami.

Baca Juga: Lirik Lagu Takdir Cinta Lesty Kejora dan Rizki Billar, Single Duet Jelang Pernikahan

Salah satu larangannya adalah ternyata laki-laki dari suku minang dilarang untuk menikahi wanita dari luar suku.

Seperti yang diketahui bahwa suku Minang memegang erat sistem matrilineal. Suku bangsa yang menganut sistem matrilineal menjadikan setiap anak-anak yang lahir dari suku Minangkabau mengikuti suku ibunya.

Matrilineal berasal dari dua kata bahasa Latin, yaitu 'mater' yang berarti ibu, dan 'linea' yang berarti garis. Jadi, matrilineal berarti mengikuti garis keturunan yang ditarik dari pihak ibu.

Baca Juga: Jadi Saksi Pertemuan Pertama Rizky Billar dan Lesti Kejora, Tukul Arwana Hadir di Pernikahan sang Biduan

Pada masyarakat yang menganut sistem matrilineal seperti di Minangkabau, masalah perkawinan adalah masalah yang dipikul oleh mamak (paman).

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x