7 Jenis Pernikahan yang Dilarang dalam Agama Islam, Perhatikan Larangan Ini Sebelum Melangsungkan Pernikahan

- 14 Agustus 2021, 14:49 WIB
7 Jenis Pernikahan yang Dilarang dalam Agama Islam, Perhatikan Larangan Ini Sebelum Melangsungkan Pernikahan
7 Jenis Pernikahan yang Dilarang dalam Agama Islam, Perhatikan Larangan Ini Sebelum Melangsungkan Pernikahan /Pixels/Andrew Ashraf/

 

MEDIA BLITAR – Ajaran Islam telah mengatur seluruh kehidupan umat muslim tak terkecuali urusan menikah.

Berikut adalah 7 jenis pernikahan yang dilarang menurut ajaran Islam dilansir Youtube Kepo Syariah dan Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas.

Baca Juga: Apa Itu Perjanjian Pra Nikah Menurut Islam, Netizen Soroti Isi Janji Nikah Lesti Kejora dan Rizky Billar

Sebagai seorang muslim tentunya hal ini sangat penting untuk diketahui bukan? Ini dia 7 pernikahan yang dilarang menurut islam.

  1. Nikah Syighar

Definisi nikah syighar ini telah disebut sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

وَالشِّغَارُ أَنْ يَقُوْلَ الرَّجُلُ لِلرَّجُلِ: زَوِّجْنِي ابْنَتَكَ وَأُزَوِّجُكَ ابْنَتِي أَوْ زَوِّجْنِي أُخْتَكَ وَأُزَوِّجُكَ أُخْتِي.

“Nikah syighar adalah seseorang yang berkata kepada orang lain, ‘Nikahkanlah aku dengan puterimu, maka aku akan nikahkan puteriku dengan dirimu.’ Atau berkata, ‘Nikahkanlah aku dengan saudara perempuanmu, maka aku akan nikahkan saudara perempuanku dengan dirimu.”

Baca Juga: Kemenag Akan Menghentikan Kartu Nikah Fisik dan DIgantikan ke Digital, Simak Cara Dapatinnya

Nikah syighar adalah seorang wanita yang dinikahkan walinya dengan laki-laki tanpa diberikan mahar.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Kemenag Ringtimes Banyuwangi ristekdikti.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x