MEDIA BLITAR – Ajaran Islam telah mengatur seluruh kehidupan umat muslim tak terkecuali urusan menikah.
Berikut adalah 7 jenis pernikahan yang dilarang menurut ajaran Islam dilansir Youtube Kepo Syariah dan Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas.
Sebagai seorang muslim tentunya hal ini sangat penting untuk diketahui bukan? Ini dia 7 pernikahan yang dilarang menurut islam.
- Nikah Syighar
Definisi nikah syighar ini telah disebut sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
وَالشِّغَارُ أَنْ يَقُوْلَ الرَّجُلُ لِلرَّجُلِ: زَوِّجْنِي ابْنَتَكَ وَأُزَوِّجُكَ ابْنَتِي أَوْ زَوِّجْنِي أُخْتَكَ وَأُزَوِّجُكَ أُخْتِي.
“Nikah syighar adalah seseorang yang berkata kepada orang lain, ‘Nikahkanlah aku dengan puterimu, maka aku akan nikahkan puteriku dengan dirimu.’ Atau berkata, ‘Nikahkanlah aku dengan saudara perempuanmu, maka aku akan nikahkan saudara perempuanku dengan dirimu.”
Baca Juga: Kemenag Akan Menghentikan Kartu Nikah Fisik dan DIgantikan ke Digital, Simak Cara Dapatinnya
Nikah syighar adalah seorang wanita yang dinikahkan walinya dengan laki-laki tanpa diberikan mahar.