Apa Itu Perjanjian Pra Nikah Menurut Islam, Netizen Soroti Isi Janji Nikah Lesti Kejora dan Rizky Billar

- 14 Agustus 2021, 13:43 WIB
Apa Itu Perjanjian Pra Nikah Menurut Islam, Netizen Soroti Isi Janji Nikah Lesti Kejora dan Rizky Billar
Apa Itu Perjanjian Pra Nikah Menurut Islam, Netizen Soroti Isi Janji Nikah Lesti Kejora dan Rizky Billar /YouTube Rizky Billar

MEDIA BLITAR - Beberapa waktu ini heboh mengenai perjanjian perkawinan atau perjanjian pra nikah pasangan selebritis Lesti Kejora dan Rizky Billar. Isi dari janji nikah keduanya banyak disoroti oleh netizen.

Lalu apa sih perjanjian pra nikah itu menurut islam? Bila dilihat dari hukum islam apakah boleh melakukan perjanjian perkawinan atau perjanjian pra nikah?

Berikut adalah penjelasan mengenai perjanjian pra nikah menurut hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Kemenag Akan Menghentikan Kartu Nikah Fisik dan DIgantikan ke Digital, Simak Cara Dapatinnya

Perkawinan adalah ikatan lahir batin dan suci antara seorang laki-laki dan perempuan sebagai suami dan istri yang memiliki tujuan membentuk keluarga yang bahagia berlandaskan Tuhan Yang Maha Esa.

Dilansir dari jurnal ilmiah Ahmad Assidik dan A Qdair Gassing berjudul TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TERHADAP PRENUPTIAL AGREEMENT ATAU PERJANJIAN PRA NIKAH hukum perkawinan bertujuan mewujudkan perkawinan terhadap orang muslim menjadi perkawinan yang bertauhid dan berakhlak.

Baca Juga: Apa Itu Perjanjian Pra Nikah, Heboh Lesti Kejora dan Rizky Billar Membuat Janji Nikah?

Sebab hal ini dapat memiliki nilai transendental dan sakral untuk mencapai tujuan perkawinan yang sejalan dengan tujuan syariat Islam.

Perjanjian pra nikah atau prenuptial agreement adalah perjanjian yang dibuat sebelum dilangsungkan pernikahan dan mengikat kedua belah pihak.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x