MEDIA BLITAR - Perkawinan adalah ikatan lahir batin dan suci antara seorang laki-laki dan perempuan sebagai suami dan istri yang memiliki tujuan membentuk keluarga yang bahagia berlandaskan Tuhan Yang Maha Esa.
Baru-baru ini heboh mengenai perjanjian pernikahan atau perjanjian pra nikah pasangan selebritis Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Perjanjian Lesti Kejora dan Rizky Billar menimbulkan banyak pro kontra dan penasaran netizen. Lalu apa itu perjanjian pra nikah?
Berikut adalah penjelasan mengenai perjanjian pra nikah menurut hukum yang berlaku di Indonesia.
Di Indonesia hukum perkawinan diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
Lalu dilengkapi dengan dengan Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam Inpres Nomor 1 Tahun 1991 yang mengatur tentang pernikahan yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya adalah merupakan ibadah
Dasar hukum perjanjian pra nikah terdapat pada Pasal 139 sampai Pasal 154 BAB IV tentang Perjanjian Kawin dalam Kitab Undang– undang Hukum Acara Perdata (KUHperdata).