Apa Itu Perjanjian Pra Nikah, Heboh Lesti Kejora dan Rizky Billar Membuat Janji Nikah?

- 14 Agustus 2021, 13:24 WIB
Apa Itu Perjanjian Pra Nikah, Heboh Lesti Kejora dan Rizky Billar Membuat Janji Nikah?
Apa Itu Perjanjian Pra Nikah, Heboh Lesti Kejora dan Rizky Billar Membuat Janji Nikah? /Instagram/@lestykejora/

MEDIA BLITAR - Perkawinan adalah ikatan lahir batin dan suci antara seorang laki-laki dan perempuan sebagai suami dan istri yang memiliki tujuan membentuk keluarga yang bahagia berlandaskan Tuhan Yang Maha Esa.

Baru-baru ini heboh mengenai perjanjian pernikahan atau perjanjian pra nikah pasangan selebritis Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Baca Juga: 6 Perjanjian Pranikah Lesti Kejora dan Rizky Billar: Wajib Cium Kening hingga Rayakan Anniversary Tiap Bulan

Perjanjian Lesti Kejora dan Rizky Billar menimbulkan banyak pro kontra dan penasaran netizen. Lalu apa itu perjanjian pra nikah?

Berikut adalah penjelasan mengenai perjanjian pra nikah menurut hukum yang berlaku di Indonesia.

Di Indonesia hukum perkawinan diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.

Baca Juga: Begini Isi Perjanjian Pranikah Rizky Billar dan Lesti Kejora, Mulai Perayaan Anniversary hingga Perkara Guling

Lalu dilengkapi dengan dengan Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam Inpres Nomor 1 Tahun 1991 yang mengatur tentang pernikahan yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya adalah merupakan ibadah

Dasar hukum perjanjian pra nikah terdapat pada Pasal 139 sampai Pasal 154 BAB IV tentang Perjanjian Kawin dalam Kitab Undang– undang Hukum Acara Perdata (KUHperdata).

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x