Larangan Pernikahan Adat Minangkabau, Laki-Laki Minang Dilarang Menikahi Wanita Luar Suku Sunda Termasuk?

- 20 Agustus 2021, 10:44 WIB
Larangan Pernikahan Adat Minangkabau, Laki-Laki Minang Dilarang Menikahi Wanita Luar Suku Sunda Termasuk?
Larangan Pernikahan Adat Minangkabau, Laki-Laki Minang Dilarang Menikahi Wanita Luar Suku Sunda Termasuk? /Instagram/@lestykejora/

Perkawinan demikian lazim disebut sebagai pulang ka mamak atau pulang ka bako. Pulang ka mamak berarti mengawini anak mamak, sedangkan ‘pulangka bako’ berarti mengawini kemenakan ayah.

Dengan kata lain, perkawinan ideal bagi masyarakat Minangkabau antara “awak samo awak”.

Suku Minang menganggap bahwa menikah dengan satu suku adalah pernikahan yang ideal daripada pernikahan di luar suku.

Suku Minang percaya bahwa sistem yang mereka anut akan lebih terjaga apabila tidak ada campur tangan dari orang luar dengan kata lain suku di luar Minang.

“Itu bukan menggambarkan mereka menganut sikap yang eksklusif. Pola perkawinan awak samo awak itu berlatar belakang sistem komunal dan kolektivisme yang dianutnya. Sistem yang dianut mereka itu barulah akan utuh apabila tidak dicampuri orang luar,” tulis Asmaniar dilansir dari jurnal Perkawinan Adat Minangkabau oleh MEDIA BLITAR, Jumat 20 Agustus 2021.

Baca Juga: Rizky Billar Diberikan Kejutan Dalam Acara Lepas Lajang Jelang Pernikahan dengan Lesti Kejora

Larangan Perkawinan dengan Orang Luar Suku

Jika sudah begitu konsekuensi apa yang kiranya akan diterima apabila laki-laki dari Minang menikah dengan suku diluar Minang, misalnya suku Sunda atau suku Jawa?

Perkawinan dengan orang luar, terutama mengawini perempuan luar dipandang sebagai perkawinan yang dapat merusak struktur adat mereka.

Pertama-tama, karena anak yang lahir dari perkawinan itu bukanlah suku bangsa Minangkabau. Karena seperti yang disebutkan di atas bahwa suku Minang menganut sistem matrilineal, mengikuti suku ibunya.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah