Larangan Pernikahan Adat Minangkabau, Laki-Laki Minang Dilarang Menikahi Wanita Luar Suku Sunda Termasuk?

- 20 Agustus 2021, 10:44 WIB
Larangan Pernikahan Adat Minangkabau, Laki-Laki Minang Dilarang Menikahi Wanita Luar Suku Sunda Termasuk?
Larangan Pernikahan Adat Minangkabau, Laki-Laki Minang Dilarang Menikahi Wanita Luar Suku Sunda Termasuk? /Instagram/@lestykejora/

Seorang mamak (paman dari pihak ibu) peranannya yang sangat besar sekali terhadap kemenakannya yang akan melakukan perkawinan.

Dalam susunan masyarakat matrilineal Minangkabau, seorang anak yang dilahirkan menurut hukum adat hanya akan mempunyai hubungan hukum dengan ibunya.

Baca Juga: Madam Rifdha Ramal Pernikahan Alvin Faiz dan Henny Rahman: Dipoligami Tidak? Jawabannya Ya

Dengan demikian, anak akan menjadi atau masuk klan atau suku ibunya sedangkan terhadap ayahnya anak secara lahiriah tidak mempunyai hubungan apa-apa walaupun secara alamiah dan rohaniah mempunyai hubungan darah.

Begitu pula sebaliknya, seorang ayah tidak akan mempunyai keturunan yang menjadi anggota keluarganya.

Oleh sebab itu, seorang ayah tidak perlu bertanggung jawab terhadap istri dan anak-anaknya untuk memelihara anak-anak dan membesarkannya, juga wewenang untuk mengawinkan

Perkawinan eksogami meletakkan para istri pada status yang sama dengan suaminya. Stelsel matrilineal serta pola hidup komunal menyebabkan mereka tidak bergantung kepada suaminya.

Walaupun suami sangat dimanjakan di dalam rumah tangga, ia bukanlah pemegang kuasa atas anak dan istrinya. Jika ia ingin terus dimanjakan, maka ia harus pandai-pandai pula menyesuaikan dirinya.

Menurut alam pikiran orang Minangkabau, perkawinan yang paling ideal adalah perkawinan antara keluarga dekat, seperti perkawinan antara anak dan kemenakan.

Baca Juga: Bulan Suro jadi Bulan Keramat, hingga Pernikahan Tak Boleh Digelar? Ini Kata Buya Yahya

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah