MEDIA BLITAR – Siapa saja orang yang berhak menerima zakat fitrah? Simak berikut informasi lengkapnya.
Menerima zakat fitrah tidak semua orang yang berhak menerimanya, ada beberapa golongan tertentu yang mendapatkannya.
Zakat fitrah atau zakat al-fitr merupakan zakat yang hukumnya wajib ditunaikan bagi setiap umat muslim, baik laki-laki maupun perempuan, orang yang merdeka atau budak, anak kecil atau dewasa.
Besaran yang harus dikeluarkan umat muslim adalah satu sha’ atau senilai dengan 2,5kg beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi perorangan sehari-hari.
Ketentuan zakat fitrah itu, disebutkan pada Hadis Rasulullah SAW:
فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعاً مِنْ تَمَرٍ، أوْصَاعاً مِنْ شَعِيْرٍ، عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأمَرَ بِهَا أنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ الناَّسِ إلى الصَّلَاةِ
“Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum, atas setiap muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat fitrah sebelum berangkat (Ke masjid) ‘Idul Fitri’.” (HR. Bukhari Muslim).
Selain itu, keutamaan zakat fitrah sebagai penyempurna ibadah puasa Ramadhan, diantaranya membersihkan diri dan menyempurnakan puasa, dan berbagi terhadap sesama umat muslim yang sangat membutuhkan.
Adapun orang yang berhak menerima zakat fitrah disebut dengan mustahiq, dan orang yang mengeluarkan zakat kepada orang yang membutuhkan disebut sebagai muzakki.
Berikut golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah:
1. Fakir
Fakir merupakan orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit, dan golongan ini tak memiliki atau sulit mencukupi kebutuhan pokok harian dan sudah sepatutnya mendapat bantuan.
2. Miskin
Selain fakir, golongan miskin juga berhak menerima zakat fitrah.
Golongan Miskin ini hampir sama dengan fakir, namun bedanya golongan miskin masih memiliki harta, namun hanya cukup untuk makan sehari-hari saja.
Baca Juga: Kumpulan ARTI Kode Angka yang Viral di TikTok, Ini Maksud Kode Angka Berisi Pesan dan Inisial
3. Amli
Selain itu, golongan Amli juga berhak mendapatkan zakat fitrah,
Amli merupakan mereka yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat, hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.
4. Mualaf
Tak hanya itu, golongan mualaf juga berhak mendapatkan zakat fitrah.
Mualaf merupakan sebutan untuk orang yang baru masuk Islam, dan golongan ini menjadi salah salah satu yang berhak menerima zakat.
Baca Juga: Rekomendasi Lagu di Bulan Ramadhan, yang Dipopulerkan Maher Zain: Ada Lagu Rahmatun Lil’ Alamin
5. Riqab
Riqab atau disebut hamba sahaya merupakan umat muslim yang menjadi korban perdagangan manusia, pihak yang ditawari oleh musuh Islam, atau orang yang berjalan dan teraniaya.
Oleh karena itu, golongan ini berhak untuk menerima zakat fitrah.
6. Gharimin
Gharimin merupakan mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
Dengan kata lain golongan ini yang berhutang untuk kemaslahatan diri, seperti mengobati orang sakit, atau kemaslahatan umum, seperti membangun sarana ibadah dan tidak sanggup membayar pada saat jatuh tempo pembayaran.
Baca Juga: Resep Telur Gabus Keju, Rekomendasi Kue Hari Raya Idul Fitri: Simple dan Renyah, Cukup Digoreng
7. Fi sabilillah
Selain itu, golongan fi sabilillah juga berhak menerima zakat fitrah, karena mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad, dan sebagainya juga berhak menerima zakat.
8. Ibnu Sabil
Golongan yang terakhir ini, ibnu sabil atau golongan musafir berhak mendapatkan zakat, karena kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Demikian informasi mengenai keutamaan, besaran, hingga orang yang berhak menerima zakat fitrah.***