MEDIA BLITAR – Dengan persetujuan Presiden RI, Kementrian Keuangan resmi menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) mulai 1 Januari 2022 dengan kenaikan rata-rata 12 persen.
Kenaikan harga rokok 2022 oleh pemerintah melalui Kementrian Keuangan, adalah salah satu upaya mengendalikan jumlah perokok.
Peringatan “dilarang merokok” sudah tidak asing lagi, lantaran merokok sangat berbahaya karena dapat mengganggu kesehatan tubuh.
Diperkirakan setidaknya sebanyak 20% kematian akibat penyakit jantung karena kebiasaan merokok.
Baca Juga: Harga Rokok Melonjak, Kenapa Masih Laku?
Bahaya merokok dapat ditimbulkan dari kandungan-kandungan dalam sebatang rokok, yang lebih dari 4000 bahan kimia di dalamnya.
Setidaknya 60 dari bahan kimia dalam rokok dapat menyebabkan kanker.
Baca Juga: Harga Rokok Meroket, Tembus Rp. 40.100 per Bungkus Simak Daftar Harga Terbaru 2022
Berikut kandungan berbahaya pada rokok:
- Karbon monoksida
Zat ini tidak bisa terlihat dan kerap ditemukan pada asap kendaraan bermotor. Zat ini dapat mengikat diri pada hemoglobin dalam darah secara permanen. Sehingga menghalangi suplai oksigen keseluruh bagian tubuh. Zat karbon monoksida dapat membuat kehabisan napas dan tubuh lebih mudah lelah.
- Tar
Zat ini mengandung berbagai bahan kimia karsinogen, yang dapat memicu perkembangan sel kanker. Zat ini mengendap di paru-paru dan berdampak negatif pada kinerja rambut halus yang melapisi paru-paru. Dimana rambut tersebut bertugas mendrong kuman serta partikel asing lainnya keluar dari paru-paru.
- Gas oksigen
Gas ini bisa bereaksi dengan oksigen. Keberadaan oksidan dalam tubuh meningkatkan risiko terjadinya stroke dan serangan jantung.
- Benzene
Zat benzene dapat merusak sel pada tingkat genetik. Zat ini juga dikaitkan dengan berbagai jenis kanker seperti kanker ginjal dan leukimia.
Baca Juga: Ingin Lepas dari Cengkraman Penyakit Paru dan Kanker Paru, Kuncinya Satu ‘Berhenti Merokok’
Risiko gangguan kesehatan akibat merokok
- Gangguan Kardiovaskular
Perokok berisiko dua hingga empat kali lebih tinggi menderita penyakit jantung. Karena saat merokok zat nikotin ikut terhisap. Ketika nikotin masuk ke dalam tubuh, bisa mengurangi kadar oksigen yang dapat masuk ke darah.
Zat nikotin sendiri bersifat candu dan mempercepat detak jantung, menaikkan tekanan darah, merusak pembuluh darah dalam jantung, dan meningkatkan penggumpalan darah yang dapat memicu serangan jantung.
- Otak
Bahaya merokok dapat meningkatkan risiko terkena stroke sebesar 50 persen dan risiko aneurisma otak. Aneurisma otak adalah pembengkakan pembuluh darah yang terjadi akibat melemahnya dinding pembuluh darah. Sewaktu-waktu bisa pecah dan mengakibatkan pendarahan otak.
Baca Juga: Sering Rasakan Sesak di Dada? Berhenti Merokok Ternyata Bisa Cegah 2 Penyakit Ini
- Mulut dan tenggorokan
Bau mulut, gigi bernoda, penyakit gusi, kerusakan indera perasa akan timbul akibat merokok. Hingga meningkatnya risiko kanker pada lidah, tenggorokan, bibir, dan pita suara.
- Paru-paru
Bahan kimia pada rokok berpotensi merusak sel paru-paru kemudian berubah menjadi sel kanker. Penyakit serius yang bisa dialami adalah bronkitis, pneumonia, dan amfisema.
- Lambung
Merokok dapat melemahkan otot yang mengontrol bagian bawah kerongkongan. Beberapa risiko penyakit lambung pada seorang perokok adalah ulkus atau tukak lambung dan kanker lambung.
Baca Juga: 4 Dampak Bahaya Merokok Saat Mengendarai Mobil Beserta Tips Menjaga Kebersihan Kabin
- Tulang
Racun pada rokok dapat menimbulkan kerapuhan tulang. Orang yang merokok rentan menderita osteoporosis.
- Kulit
Racun rokok bisa menyebabkan selulit pada kulit.
- Organ reproduksi
Merokok dapat mengganggu sistem reproduksi dan kesuburan bagi pria maupun wanita.
- Gangguan psikologis
Perokok mengalami tingkat stres yang lebih tinggi karena gejala putus obat terhadap nikotin.***