Inilah Daftar Penyakit yang Dilarang Mengikuti Vaksin: Hipertensi hingga Jantung

5 Agustus 2021, 19:54 WIB
Inilah Daftar Penyakit yang Dilarang Mengikuti Vaksin: Hipertensi hingga Jantung /FRANK MERIÑO/via Pexels

MEDIA BLITAR – Pemerintah telah melaksanakan berbagai cara ditempuh guna memerangi Covid-19 yang masih bersarang di Indonesia, salah satunya vaksin.

Berbagai jenis vaksin seperti Sinovac dan Astrazeneca dibeli pemerintah Indonesia untuk masyarakat Tanah Air.

Perlu diketahui tujuan vaksin adalah untuk membuat kebal tubuh sehingga dalam tubuh terdapat imun yang kuat dan minim resiko terkena virus corona.

Oleh sebab itu, segera lakukan vaksin di tempat Anda agar dapat bertahan di masa pandemi Covid-19 dan sistem tubuh bisa kebal.

Baca Juga: Lengan Nyeri Hingga Demam, Jangan Panik Berikut Reaksi Tubuh Setelah Vaksin Covid-19

Namun, untuk melakukan vaksin Anda harus mengetahui daftar penyakit yang dilarang mengikuti vaksinasi.

Penyakit jantung hingga hipertensi adalah penyakit yang dilarang untuk mengikuti vaksin terlebih dahulu, karena dapat membahayakan tubuhnya sendiri.

Dilansir Media Blitar dari laman PMJ News, inilah beberapa penyakit yang tidak bisa melakukan vaksin.

  1. Penyakit Autoimun Sistemik (SLE, Sjogren,vaskulitis, dan autoimun lainnya)

Bagi Anda calon penerima vaksin yang masuk kategori belum layak, dengan catatan karena memiliki Riwayat penyakit autoimun tidak dianjurkan untuk diberikan vaksinasi Covid sampai hasil penelitian yang lebih jelas telah dipublikasi.

Baca Juga: Cara Daftar Vaksin COVID-19 Gratis di pedulilindungi.id dan vaksin.loket.com

  1. Sindroma Hiper IgE

Sama halnya dengan orang dengan penyakit autoimun, orang yang mempunyai penyakit Hiper IgE disebut belum layak divaksin. Pasien Hiper IgE tidak dianjurkan untuk diberikan vaksinasi Covid sampai hasil penelitian yang lebih jelas telah dipublikasi.

  1. Gagal Jantung

Bagi orang yang memiliki Riwayat gagal jantung vaksinasi ini belum layak, mengingat belum ada data mengenai keama 7. Orang dengan Infeksi Akut

Disebutkan sebagai golongan orang yang tidak layak divaksin, yakni pasien dengan kondisi penyakit infeksi akut yang ditandai dengan demam menjadi kontraindikasi vaksinasi.

Baca Juga: dr Tirta Kritik Sertifikasi Vaksin Sebagai Syarat Penerbangan Tidak Efektif, Ini Penjelasannya!

  1. PGK Non Dialysis

Menurut PAPDI saat ini pemberian vaksin belum direkomendasikan pada pasien PGK non dialisis, PGK dialisis, resipien transplantasi, dan sindrom nefrotik yang menerima imunosupresan atau kortikosteroid.

  1. PGK Dialysis

PGK dialisis (hemodialisis dan dialisis peritoneal) sama seperti yang non PGK dialisis maka orang dengan penyakit penyerta ini juga belum layak divaksin. Pemberian vaksin belum direkomendasikan terhadap pasien PGK non dialisis, PGK dialisis, resipien transplantasi dan sindroma nefrotik yang menerima imunosupresan atau kortikosteroid.

  1. Reumatik Autoimun (Autoimun Sistemik)

Bagi penderita reumatik autoimun saat ini masih belum layak, karena  sejauh ini masih belum ada data untuk penggunaan vaksin Covid pada pasien reumatik-autoimunnan vaksin Covid pada kondisi ini.

  1. Penyakit Jantung Coroner

Sama dengan gagal jantung, orang dengan penyakit jantung coroner dikatakan sebagai kategori yang belum layak divaksin, hal itu karena belum ada data mengenai keamanan vaksin Covid-19 pada kondisi tersebut.

Baca Juga: Syarat-syarat Ibu Hamil Boleh Vaksin Covid-19

  1. Transplantasi Ginjal

Pemberian vaksin Covid-19 pada orang yang pernah melakukan transplantasi ginjal belum direkomendasikan pada pasien PGK non dialisis, PGK dialisis, resipien transplantasi dan sindroma nefrotik yang menerima imunosupresan/ kortikosteroid seperti yang dikutip dari Pikiran Rakyat dengan artikel berjudul "Penting, Tak Semua Bisa Suntik Vaksin Covid-19, Ini 10 Penyakit Penyerta yang Belum Layak Vaksinasi".

  1. Hipertensi

Beberapa uji klinis dari sejumlah vaksin Covid telah menginklusi pasien dengan hipertensi belum direkomendasikan layak divaksin, karena belum ada rekomendasi dari tim uji klinis vaksin yang dilakukan di Indonesia, dan masih menunggu hasil uji klinis di Bandung.***

Editor: Nur Yasin

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler