Syarat-syarat Ibu Hamil Boleh Vaksin Covid-19

- 3 Agustus 2021, 12:10 WIB
Syarat-syarat Ibu Hamil Boleh Vaksin Covid-19
Syarat-syarat Ibu Hamil Boleh Vaksin Covid-19 /Pexels/Gustavo Fring///

 

MEDIA BLITAR - Ibu hamil di Indonesia kini adalah salah satu prioritas utama dalam pemberian vaksin.

Melansir Sehat Negeriku pada Senin, 2 Agustus 2021 ibu hamil termasuk kelompok sangat berisiko apabila tertular virus corona SARS-CoV-2.

SARS-CoV-2 adalah kependekan dari Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2.

Baca Juga: Wagub DKI Jakarta Berlakukan Aturan Makan di Tempat Dengan Syarat, Wajib Menunjukkan Sertifikat Vaksin

Melihat perkembangan Covid-19 di Indonesia, sejumlah ibu hamil yang terkonfirmasi positif Covid-19 mengalami beberapa gejala berat hingga meninggal dunia.

Untuk itu, Kementerian Kesehatan, Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) atau Ahli Imunisasi Nasional, serta Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) merekomendasikan pemberian vaksin untuk ibu hamil.

Vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil akan menggunakan jenis vaksin berbasis mRNA seperti Pfizer dan Moderna, serta jenis inactivated seperti Sinovac.

Baca Juga: Atasi Cemas Menjelang Vaksin, Lakukan 6 Hal ini

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Sehat Negeriku Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x