Mahfud MD Minta Pelaku Penyerangan Ustadz Diperiksa Tuntas di Pengadilan: Biar Hakim Yang Memutuskan

- 26 September 2021, 12:21 WIB
Foto Menko Polhukam Mahfud MD, / Instagram @mohmahfudmd
Foto Menko Polhukam Mahfud MD, / Instagram @mohmahfudmd /

“Dulu, ketika Syeikh Ali Jaber dianiaya oleh seseorang, lalu ada yang berteriak, keluarganya, dan sebagainya, bahwa pelakunya orang gila,” jelas Mahfud MD.

Baca Juga: Selama PPKM Diberlakukan Mahfud MD Memberikan Kritik Ikatan Cinta, Salah Satunya Tentang Pemahaman Hukum

Menurut Mahfud MD, pelaku pidana bisa dikatakan mengalami gangguan jiwa atas dasar keputusan dari hakim di pengadilan.

Oleh karenanya Mahfud MD berharap pihak kepolisian dapat menangkap pelaku penyerangan Ustaz Abu Chaniago dan memprosesnya secara hukum dengan membawa ke pengadilan.

“Pemerintah tidak sependapat kalau setiap pelaku harus dianggap orang gila. Kalau ada keraguan apakah yang bersangkutan sakit jiwa atau tidak, itu biar hakim yang memutuskan,” tambah Mahfud MD.

Baca Juga: Mahfud MD Kritik Ikatan Cinta, Mulai dari Jalan Cerita Hingga Pemahaman Hukum Penulis

Seperti diketahui sebelumnya, pada Senin 29 September 2021 ada seseorang melakukan penyerangan terhadap Ustadz Abu Chaniago saat berada di Masjid Baitusyakur, Batam.

Penyerangan yang dilakukan seorang laki-laki berinisial H terjadi saat Ustadz Abu Chaniago sedang melakukan ceramah ke jamaahnya.

Saat itu laki-laki berinisial H menyerang dan juga mengejar Ustadz Abu Chaniago dengan tangan kosong.

Pada akhirnya aksi penyerangan laki-laki tersebut justru terjadi perlawanan dari para jemaah yang didominasi oleh kaum ibu-ibu dan perempuan hingga mereka menangkap dan membawa pelaku ke polisi.***

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah