Mahfud MD Minta Pelaku Penyerangan Ustadz Diperiksa Tuntas di Pengadilan: Biar Hakim Yang Memutuskan

- 26 September 2021, 12:21 WIB
Foto Menko Polhukam Mahfud MD, / Instagram @mohmahfudmd
Foto Menko Polhukam Mahfud MD, / Instagram @mohmahfudmd /

MEDIA BLITAR – Sebelumnya telah terjadi kasus penyerangan terhadap seorang ustadz bernama Abu Chaniago hingga ramai dibicarakan publik.

Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD pun akhirnya buka suara mengenai kasus penyerangan terhadap ustadz Abu Chaniago.

Dalam keterangan Kemenko Polhukam Sabtu 25 September 2021, Mahfud MD meminta agar pelaku penyerangan terhadap Ustadz Abu Chaniago untuk dibawa ke pengadilan karena sebelumnya proses hukum terhadap pelaku sempat terhenti karena ia dianggap mengalami gangguan jiwa.

Baca Juga: Heboh Riuh Bantuan Rp2 T Akidi Tio, Mahfud MD Harap Sumbangan Nyata Adanya

Bahkan Mahfud MD ingin pelaku harus diperiksa secara tuntas dan terbuka supaya tidak terlalu buru-buru memutuskan bahwa penyerang sedang sakit jiwa seperti yang pernah terjadi sebelumnya.

"Saya berharap seperti yang sudah-sudah. Maka, pemeriksaan ini, harus tuntas dan terbuka. Jangan, terburu-buru memutuskan bahwa pelakunya orang gila seperti yang sudah-sudah," ungkap Mahfud MD seperti dikutip dari Pmj News Minggu 26 September 2021.

Baca Juga: Belum Genap 24 Jam dari Kesepakatan Gencatan Senjata, Israel Lakukan Penyerangan Jemaah Masjid Al Aqsha

Selain itu Mahfud MD mengingatkan tentang kejadian serupa atas kasus penyerangan yang pernah dialami Syeikh Ali Jaber pada September tahun lalu.

Kala itu sempat mencuat kesimpulan bahwa pelaku penyerangan Syeikh Ali Jaber dianggap mengalami gangguan jiwa hingga pada akhirnya ia tetap disidang.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x