Bahar Smith Jadi Tersangka Lagi, Ahli Hukum Refly Harun Mengaku Speechless

5 Januari 2022, 14:46 WIB
Bahar Smith Jadi Tersangka Lagi, Ahli Hukum Refly Harun Mengaku Speechless /Antara/Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO

MEDIA BLITAR - Bahar bin Smith atau juga dipanggil sebagai Habib Bahar Smith telah diamankan jajaran Polda Jawa Barat, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebar berita bohong atau hoax.

Bahar Smith juga bisa dikenakan pasal berlapis atas kasus yang menimpanya sehingga dia terancam hukuman lima tahun penjara.

Pasal berlapis yang menjerat Bahar Smith antara lain Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Gagal Meyakinkan Juventus, Alvaro Moratta Jadi Incaran Xavi Hernandez

Melalui kanal YouTubenya Dr. Refly Harun, S.H., M.H., LL.M., ahli hukum tata negara pun menanggapi kabar ditangkap dan vonis Habib Bahar sebagai tersangka, turut memberikan komentar.

Mengenai penjeratan pasal UU ITE, ia mengaku tak tau berkata apa, dan speechless.

"Lagi-lagi pasal ini, samppai kapan akan (memakan) korban terus menerus," ujarnya pada Selasa, 4 Januari 2021.

Baca Juga: Dijamin Merinding! inilah 6 rekomendasi Film Horor karya James Wan, selain Insidious

Refly Harun juga beranggapan, begitu mudahnya orang-orang ditangkap dan dijerat dengan ancaman hukuman yang luar biasa.

"Saya hanya speechless, tidak bisa ngomong apa-apa lagi karena begitu mudahnya orang di negara ini dipenjarakan, ditahan," tambahnya.

Dia berpendapat bahwa orang-orang itu hanya menyatakan pendapat mereka, walaupun dengan cara yang keras.

Baca Juga: 5 Fakta Tentang James Wan, Sutradara Film Insidious yang bakal rilis di 2022

Sementara itu banyak pula video dengan nada yang keras juga dilontarkan pihak pro-pemerintah yang berisi berbagai ujaran kebencian, hinaan, dan berita bohong yang tidak bisa dianggap remeh.

"Tapi itulah, Allahuakbar, Astaghfirullahaladzim. Ada persoalan dengan penegakan hukum menurut saya, tapi memang negara ini menjadi tidak mudah," tuturnya.

Masalahnya, jika ranah perbedaan pendapat dan menyampaikan opini saja orang bisa begitu mudah ditangkap dan dianggap kriminal, hal itu akan menimbulkan kebingungan pada masyarakat.

Baca Juga: Persebaya Surabaya vs Bali United: Duel Tim Papan Atas yang Sarat akan Gengsi

"Bingung akan menjadi apa negara ini, atau misalnya, politiknya politik belah bambu, satu diinjak, satu diangkat," ucapnya, sebagaimana dikutip MediaBlitar dari kanal YouTube Refly Harun.

Oleh karena itu, dia selalu berdoa agar bangsa Indonesia menjadi lebih baik di masa depan walau sekarang seperti ini.

Namun, fakta bahwa Habib Bahar yang sekarang kembali menjadi tersangka tidak bisa dipungkiri.

Baca Juga: 5 Fakta Menarik dari Ricky Zainal Mulai dari Bos Ammar TV Hingga Hobi Travelling

Refly Harun menyebut Habib Bahar menjadi tersangka dari kasus ujaran kebencian, menyebarkan berita bohong dan berpotensi terancam hukuman 10 tahun serta 6 tahun untuk ujaran kebencian.

"Entah bagaimana proses selanjutnya, yang jelas kita katakanlah, seperti tidak sedang bernegara yang sedang melindungi seluruh rakyat Indonesia. Tapi ya itulah realitas yang harus kita hadapi," katanya.***

Editor: Farra Fadila

Tags

Terkini

Terpopuler