Mendagri Tito Karnavian Revisi Beberapa Aturan PPKM Darurat di Jawa Bali, Ini Perubahannya!

10 Juli 2021, 21:57 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menghimbau kepada masyarakat agar tidak panik dalam pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali /Instagram/@titokarnavian

 

MEDIA BLITAR – Setelah beberapa hari menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali, pemerintah dikabarkan melakukan revisi terhadap beberapa aturan.

Pasalnya beberapa aturan tersebut dianggap menimbulkan polemik di tengah masyarakat, diantaranya tentang tempat ibadah dan resepsi.

Perubahan aturan PPKM Darurat dalam revisi terbaru menyebutkan tentang tempat ibadah yang tidak lagi ditutup dan pesta resepsi kini ditiadakan.

Baca Juga: RESMI! Pemerintah Melalui Mendagri Memperpanjang PPKM Jawa Bali Hingga 8 Februari 2021

Hal tersebut tercantum dalam instruksi Mendagri Tito Karnavian Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Seperti dikutip dari Pikiran-Rakyat.com Sabtu 10 Juli 2021, revisi instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 terletak pada diktum ketiga huruf G dan K instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021.

"Dalam rangka tertib pelaksanaan PPKM darurat Covid-19 di Jawa dan Bali, perlu dilakukan perubahan, khususnya pada diktum ketiga huruf g dan huruf k instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19," bunyi revisi instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021.

Baca Juga: Imbauan 3M Ditambah, Mendagri Tito Karnavian: Saya Enggak Sreg, Maunya 4M

Seperti yang disebutkan sebelumnya, perubahan revisi aturan terdapat pada bulir G dan K yang menelaskan tentang penutupan tempat ibadah dan pelaksanaan resepsi pernikahan.

Isi dari bulir G dan K pada instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 sebelum direvisi yaitu:

- Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;

- Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

Baca Juga: Kepala Daerah yang Tidak Patuh Protokol Kesehatan Terancam Dicopot, Ini Kata Mendagri

Sedangkan inilah hasil dari revisi bulir G dan K pada instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021:

- Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

- Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.

Di sisi lain Jodi Mahardi selaku Juru bicara Menko Kemaritiman dan Investasi ikut menanggapi revisi instruksi dari Mendagri Tito Karnavian.

Menurut Jodi Mahardi, seluruh masyarakat harus terus mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah demi kebaikan bersama.

"Tetap mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah. Karena imbauan ini untuk kebaikan kita sendiri, keluarga dan masyarakat secara luas," ujar Jodi Mahardi seperti dikutip dari RRI, Sabtu, 10 Juli 2021.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler