Cek Fakta: Ada BPUM UMKM Tahap III?

- 20 Oktober 2020, 11:33 WIB
HOAX Formulir BPUM Tahap III
HOAX Formulir BPUM Tahap III /

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan anggota ASN, TNI/POLRI, maupun pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat dilengkapi dengan melampirkan surat keterangan usaha (SKU)

Baca Juga: Cukup 7 Menit, Berikut Cara Cepat Verifikasi BLT UMKM Rp2,4 Juta

Untuk dokumen yang disiapkan adalah:

- Mengisi persyaratan dan formulir usulan peserta program bantuan produktif usaha mikro (form diberikan oleh petugas ke calon pendaftar). Siapkan materai 6000 untuk penandatangan surat pertanggung jawaban mutlak pelaku usaha.

- Fotocopy E-KTP

Halaman:

Editor: Disca Betty Viviansari

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x