Cek Fakta: Ada BPUM UMKM Tahap III?

- 20 Oktober 2020, 11:33 WIB
HOAX Formulir BPUM Tahap III
HOAX Formulir BPUM Tahap III /

- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Isu Jokowi Lengser Makin Panas, SBY: Kenapa Malah Salahkan Pemerintahan Saya?

Kemkop UKM juga menyampaikan pesan kepada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi dengan menyebarkan formulir hoaks dimohon segera menghentikan karena terancam pidana pelanggaran UU ITE

Oleh karena itu, calon pendaftar harus memastikan informasi data pribadi diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab.

Setidaknya, calon pendaftar harus memastikan kebenaran pendaftaran BPUM UMKM Rp2,4 juta ke Dinas Koperasi dan UMKM (Diskop UKM) di sekitar tempat tinggal kamu, dengan menghubungi call center maupun langsung datang ke kantor.

Baca Juga: Anneth Delliecia Nasution Rilis MV Baru Penuh Haru, Ketahui Isi Hati Sang Adik Kembar

Ini karena, beberapa wilayah memiliki batas waktu pendaftaran berbeda-beda namun dalam rentang waktu yang ditentukan Kemkop UKM hingga akhir November 2020.

Selain itu, beberapa Diskop UKM kabupaten atau kota melakukan pendaftaran secara online maupun offline, adapun dilakukan online untuk menghindari kerumunan dan kondisi pandemi Covid-19.

Untuk kamu yang akan mendaftar program BPUM UMKM Rp2,4 juta, pastikan memenuhi persyaratan ini:

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Bantuan BLT Dana Desa Rp600 Ribu

Halaman:

Editor: Disca Betty Viviansari

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x