Hal yang memberatkan hukuman Habib Rizieq adalah perbuatannya yang meresahkan masyarakat terkait kabar bohong darinya.
"Hal yang meringankan adalah terdakwa punya keluarga dan sebagai guru agama ilmunya masih dibutuhkan masyarakat," kata hakim.
Adapun vonis hakim ini lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yakni 6 tahun penjara.
Dalam kasus RS Ummi sendiri, Rizieq sebelumnya dituntut 6 tahun penjara lantaran telah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi, Bogor, sehingga menimbulkan kerumunan.***