TOP BERITA: Habib Rizieq Resmi Mendekam dalam Penjara Kasus Kerumunan Megamendung

- 27 Mei 2021, 15:58 WIB
TOP BERITA: Habib Rizieq Resmi Mendekam dalam Penjara Kasus Kerumunan Megamendung*
TOP BERITA: Habib Rizieq Resmi Mendekam dalam Penjara Kasus Kerumunan Megamendung* /ANTARA/Fauzan/

MEDIA BLITAR – Imbas dari kasus kerumunan Megamendung membuat nama Habib Rizieq tersandung dan mendekam di dalam penjara.

Majelis Hakim PN Jakarta Timur resmi memvonis Habib Rizieq Shihab terkurung dalam penjara selama lima bulan lamanya.

Keputusan ini akan dijatuhkan kepada Habib Rizieq Shihab apabila dirinya tidak membayar denda senilai Rp20 juta.

Baca Juga: Lama Tak Muncul di TV, Si Kembar Nakula Sadewa Bersiap Kembali ke Dunia Hiburan Sinetron

Dikutip MediaBlitar.com dari PikiranRakyat.com pada Kamis, 27 Mei 2021, Habib Rizieq resmi divonis lima bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa Habib Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan tidak mematuhi aturan kekarantinaan," ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa saat membacakan vonis terhadap Habib Rizieq Shihab di ruang sidang di PN Jakarta Timur, Kamis, 27 Mei 2021.

"Bila tidak dibayarkan maka terdakwa akan dikenakan hukuman Penjara 5 Bulan," kata Hakim Ketua melanjutkan.

Baca Juga: Potret Lawas Nia Ramadhani Terungkap, Ternyata Istri Ardi Bakrie Cantik Alami Sejak ABG

Hukuman yang diterima Habib Rizieq ini diketahui lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntutnya dengan kurungan penjara selama 10 bulan.

Dalam sidang terdapat keterangan saksi, Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridallah menyebut dan bersaksi atas kasus kerumunan Megamendung, terdakwa Habib Rizieq.

Halaman:

Editor: Nur Yasin

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x