TOP BERITA: Habib Rizieq Resmi Mendekam dalam Penjara Kasus Kerumunan Megamendung

- 27 Mei 2021, 15:58 WIB
TOP BERITA: Habib Rizieq Resmi Mendekam dalam Penjara Kasus Kerumunan Megamendung*
TOP BERITA: Habib Rizieq Resmi Mendekam dalam Penjara Kasus Kerumunan Megamendung* /ANTARA/Fauzan/

Agus bersaksi bahwa sebagai pihak yang melaporkan Habib Rizieq ke Polisi lantaran diduga menyebabkan kerumunan di Megamendung.

Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridallah mengatakan ada sekitar 3.000 orang hadir menyambut Habib Rizieq Shihab. Simpatisan yang hadir dalam acara itu banyak yang tidak menggunakan masker serta tanpa melakukan jaga jarak.

Baca Juga: Kaesang Beri Harapan Palsu? Jokowi Didamprat Nenek Felicia Tissue hingga ke Istana Bogor

"Banyak sekali yang tidak memakai masker dan mereka berkerumun," tutur Agus.

Dikabarkan, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 10 bulan penjara dalam kasus kerumunan Megamendung.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jakarta Timur memutuskan menyatakan saudara Muhammad Rizieq Bin Husein Shihab atau Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab terbukti secara sah bersalah melakukan pidana kekarantinaan kesehatan," kata jaksa di PN Jakarta Timur.

"Menjatuhkan pidana terhadap saudara Muhammad Rizieq Bin Husein Shihab atau Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab berupa pidana selama 10 bulan dan denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 3 bulan," kata jaksa menambahkan.

Baca Juga: Dikenal Jadi Pengusaha Tajir Melintir hingga Punya Jet Pribadi, Ini Sumber Kekayaan Irwan Mussry

Selain itu, Habib Rizieq Shihab juga dinilai telah menghalang-halangi upaya pemerintah dalam menangani penyebaran virus Covid-19 melalui kekarantinaan kesehatan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sebelumnya, diketahui Habib Rizieq juga didakwa telah melanggar karantina Kesehatan karena menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah yang menyebabkan kerumunan.***

Halaman:

Editor: Nur Yasin

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah