CEK FAKTA: Habib Rizieq Shihab (HRS) Dijatuhkan Hukuman 4 Tahun Penjara Kasus Pemalsuan Swab

- 24 Juni 2021, 11:53 WIB
CEK FAKTA: Habib Rizieq Shihab (HRS) Dijatuhkan Hukuman 4 Tahun Penjara Kasus Pemalsuan Swab*
CEK FAKTA: Habib Rizieq Shihab (HRS) Dijatuhkan Hukuman 4 Tahun Penjara Kasus Pemalsuan Swab* /Antara/

MEDIA BLITAR – Pemuka agama, Habib Rizieq Shihab dikabarkan telah dijatuhkan hukuman penjara selama empat tahun imbas dari pemberitaan bohong yang dikeluarkannya.

Cek Fakta berikut ini agar Anda tidak salah paham atas kasus yang menimpa Habib Rizieq Shihab atau yang akrab disapa HRS.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah ketok palu memutuskan kepada terdakwa Habib Rizieq Shihab.

Faktanya, Habib Rizieq Shihab melakukan Tindakan yang melanggar aturan terkait menyebarkan berita bohong atau hoax tentang swab test di Rumah Sakit Ummi Bogor.

Baca Juga: TOP BERITA: Habib Rizieq Resmi Mendekam dalam Penjara Kasus Kerumunan Megamendung

Terdakwa, Habib Rizieq Shihab divonis di PN Jakarta Timur hari ini Kamis, 24 Juni 2021.

"Mengadili menyatakan terdakwa Mohammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar Hakim Ketua Khadwanto dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.

HRS terbukti telah melanggar hukum yakni, pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Fakta selanjutnya adalah, Hakim menjelaskan hal0hal yang memberatkan dan meringankan hukuman terdakwa, HRS.

Baca Juga: Diputuskan Bersalah Pada Kasus Kerumunan Megamendung, Habib Rizieq Shihab Divonis Denda Rp20 Juta

Halaman:

Editor: Nur Yasin

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x