Gelar Demo, Warga Desak Walikota Blitar untuk Kaji Ulang Produk Hukum Pembangunan Hotel

- 25 Agustus 2021, 17:57 WIB
Gelar Demo, Warga Desak Walikota Blitar untuk Kaji Ulang Produk Hukum Pembangunan Hotel
Gelar Demo, Warga Desak Walikota Blitar untuk Kaji Ulang Produk Hukum Pembangunan Hotel /Dok. Media Blitar/Annisa Aprilya Putri

"Hasilnya dari pertemuan tadi, sebenarnya ada komitmen dari Pemkot untuk pembangunan ini berdasarkan lingkungan hanya saja yang kita tekankan tadi adalah tindakan nyata dari Pemkot yang masih kita tunggu", jelas Betha.

Perlu diketahui, bahwa dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 Pasal 11 diatur, garis sempadan mata air ditentukan mengelilingi mata air minimal 200 meter. Pembangunan hotel ini memang berdekatan dengan mata air Sendang yang lokasinya di Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan.

Dalam Perda Kota Blitar Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) tahun 2011-2030, Pasal 27 ayat 2 huruf f point 4 disebutkan, mata air Sendang Kelurahan Bendogerit adalah sumber mata air baku yang harus dilindungi.

***

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah