Gelar Demo, Warga Desak Walikota Blitar untuk Kaji Ulang Produk Hukum Pembangunan Hotel

- 25 Agustus 2021, 17:57 WIB
Gelar Demo, Warga Desak Walikota Blitar untuk Kaji Ulang Produk Hukum Pembangunan Hotel
Gelar Demo, Warga Desak Walikota Blitar untuk Kaji Ulang Produk Hukum Pembangunan Hotel /Dok. Media Blitar/Annisa Aprilya Putri

MEDIA BLITAR - Usai mediasi ketiga gagal, puluhan warga menggelar aksi demo di depan Kantor Wali Kota Blitar pada Rabu, 25 Agustus 2021. Awal dari aksi yang dilakukan massa ini karena adanya pembangunan hotel di Jalan Ir Soekarno Kota Blitar, yang berdekatan dengan mata air Sendang di Bendogerit Kota Blitar.

Sebelumnya upaya mediasi ketiga dilakukan warga atas gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait pembangunan hotel bintang empat karena warga menemukan adanya proses pembangunan hotel yang tidak sesuai dengan aturan.

Baca Juga: Diduga Depresi Akibat Pandemi, Seorang Wanita Setir Mobil dari Blitar hingga Brebes Terobos Penyekatan

Massa yang tergabung dalam Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) dan Forum Masyarakat Lingkungan dan Komunitas Sendang (FORMALITAS) warga Lingkungan Sendang, Kelurahan Bendogerit ini, menuntut Wali Kota Blitar untuk melakukan kajian ulang terkait produk hukum pembangunan hotel yang saat ini sedang dalam masa pembangunan di Kota Blitar.

Dalam aksinya, Trijanto selaku koordinator aksi yang juga merupakan ketua KRPK menyebutkan bahwa pembangunan hotel sudah mulai dilakukan sejak 2019, namun AMDAL baru terbit sekitar 2020/2021. Bahkan dalam hal tersebut ada beberapa perubahan yang tidak sesuai dengan perizinan pendirian gedung hotel kepada Pemkot Blitar.

Baca Juga: Kronologi Munculnya Kambing Mata Satu di Blitar, Pemilik Dibuat Kaget!

Selain itu ada perubahan perizinan yang tidak sesuai dengan pendirian gedung hotel. Sebab awalnya izin pembangunan hanya empat lantai, tapi begitu dibangun menjadi tujuh lantai. 

"Tujuh bulan lalu itu izinnya hanya empat lantai. Namun saat ini sudah dibangun tujuh lantai. Lalu kami temukan juga, pembangunan hotel yang sesuai aturan itu berjarak minimal 200 meter dari mata air. Namun fakta yang kami temukan, hanya berjarak 95 meter dari sumber air," teriak Trijanto saat orasi.

"Selain itu dalam Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDRT) dijelaskan bahwa kawasan Jalan Ir Soekarno yang merupakan pintu masuk ke destinasi wisata sejarah Makam Bung Karno (MBK), tidak disebutkan diperbolehkan membangun gedung komersial, pusat perdagangan maupun jasa," jelas Trijanto.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x