Biaya Membuat SKCK di Polres Blitar untuk Daftar Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2, Nggak Sampai Rp 50 Ribu

2 Desember 2022, 07:50 WIB
Biaya SKCK untuk daftar program Rekrutmen Bersama BUMN (RBB) 2022 Batch 2 /Instagram.com/@skckmetrojaya

MEDIA BLITAR – Program Rekrutmen Bersama BUMN (RBB) 2022 Batch 2 sudah resmi dibuka oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dengan menggandeng Forum Human Capital Indonesia (FHCI), BUMN membuka kesempatan bagi para putraputri bangsa untuk bergabung menjadi bagian dari BUMN.

Lowongan ini akan dibuka sampai 7 Desember 2022. Bagi kamu yang berminat silahkan penuhi terlebih dahulu syaratnya yaaa.

Baca Juga: Rutinitas Posko LDP Kemensos untuk Atasi Kecemasan Penyintas Gempa Cianjur

Salah syarat penting untuk mendaftar Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2 adalah SKCK. Sudahkan kamu punya?

Nah, hal pertama yang ditanyakan saat membuat SKCK adalah biaya. Lantas berapa biaya yang harus kamu keluarkan.

Biaya pembuatan SKCK di Polres Blitar

Berikut dasar aturan biaya pembuatan SKCK:

1. UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
2. UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Baca Juga: Profil Pemain dan Daftar Pemeran Wednesday, Lengkap dengan Link Download Full Episode 1, 2, 3, 4, 5, 6,7, 8

3. PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
4. Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Menyadur dari situs Polri, biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000.

Syarat Membuat SKCK Baru

Apabila kamu belum memiliki SKCK dan hendak membuat SKCK baru tentu terdapat sejumlah syarat yang perlu dipenuhi oleh yang bersangkutan. Syarat ini diperlukan dan akan berbeda tergantung pada status kewarganegaraan pemohon.

Baca Juga: Yuhuuu BUMN Buka Lowongan Lulusan Baru D3, S1, S2 Lewat Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2 Mulai 1-7 Desember 2022

Berikut syarat membuat SKCK baru untuk melamar Rekrutmen Bersama BUMN 2022:

1. Fotokopi KTP (siapkan KTP asli untuk ditunjukkan)
2. Fotokopi paspor
3. Fotokopi KK (kartu keluarga)

4. Fotokopi akta kelahiran/kenal lahir
5. Fotokopi kartu identitas lain jika belum memenuhi syarat memperoleh KTP
6. Enam lembar pas foto berwarna (ukuran 4x6 cm; latar belakang merah; foto berpakaian sopan dan berkerah; foto tidak menggunakan aksesoris di wajah; wajah harus terlihat utuh bagi pemohon berjilbab

Nah, sambil mempersiapkan persyaratannya siapkan dulu biaya pembuatan SKCK.

Alur Pembuatan SKCK Baru

Hal pertama untuk membuat SKCK Baru kamu bisa datang langsung ke kantor polisi atau membuat SKCK secara online.

Kemudian, untuk membuat SKCK baru atau cara memperpanjang ada sedikit perbedaan cara membuat SKCK baru atau cara memperpanjang masa berlaku SKCK.

Perlu diketahui bahwa SKCK hanya berlaku hingga 6 bulan setelah diterbitkan. maka bila yang bersangkutan masih memerlukannya, SKCK tersebut perlu diperpanjang.

Baca Juga: Syarat dan Cara Membuat SKCK Offline dan Online untuk Daftar Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2, Intip Biayanya

PEMBUATAN SKCK OFFLINE

Berikut alur membuat SKCK di kantor polisi/offline

1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
2. Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.

4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5. Membawa pasfoto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar (pas foto harus menunjukkan tampak depan wajah serta foto kanan kiri wajah)

6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Kemudian bagi kamu yang hendak memperpanjang masa berlaku SKCK, berikut adalah alurnya:

1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
2. Membawa fotokopi KTP/SIM.

3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

5. Membawa pasfoto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi

Baca Juga: Hal yang Perlu Diperhatikan Fresh Graduate Yang Belum Pernah Daftar Rekruitmen Bersama BUMN Batch 2 Tahun 2022

PEMBUATAN SKCK ONLINE

Berikut alur membuat SKCK secara online:

Polri akan memiliki situs pendaftaran permohonan SKCK secara online. Pengisian data hingga unggah dokumen dilakukan secara daring.

Adapun situs SKCK online ini dapat diakses melalui laman https://skck.polri.go.id/

Warga yang hendak membuat SKCK online bisa mengisi form pendaftaran di situs tersebut. Warga harus lebih dahulu menentukan untuk keperluan apa SKCK itu dibuat.

Demikian informasi terkait syarat membuat SKCK, serta alur dan biaya yang diperlukan. Semoga bermanfaat. Buat kamu yang akan segera mendaftar di Rekrutmen Bersama BUMN 2022 batch 2. Good luck.***

Editor: Anandita Marwa Aulia

Sumber: skck.polri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler