Informasi Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta, Berikut Cara Untuk Mendapatkannya

- 16 Oktober 2020, 17:35 WIB
Ilustrasi BLT UMKM
Ilustrasi BLT UMKM /Pixabay

Baca Juga: 5 Aktris Korea yang Pernah Beradu Akting dengan Lee Dong Wook, Nggak Kalah Cantik dari Jo Bo Ah!

Penerima bantuan sosial akan diusulkan oleh pengusul bantuan sosial untuk usaha mikro seperti dinas yang membidangi koperasi dan UKM. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Kementerian/Lembaga perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftardi OJK.

Calon penerima bantuan sosial BLT UMKM diharuskan untuk ,melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan seperti Nomor Induk Kependudukan atau NIK, nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha mikro, dan nommor telepon.

Baca Juga: Nikita Willy Resmi Menjadi Istri Indra Priawan, Makin Terlihat Anggun Saat Berkebaya

Progam bantuan sosial BLT UMKM tidak dipungut biaya apapun dalam pelaksanaannya.

“Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran Banpres Produktif untuk usaha mikro,” tulis pengumuman tersebut.***

Halaman:

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x