Lebih lanjut, pengawasan aktivitas perdagangan aset kripto memang bukan di bawah regulasi OJK.
Regulasi perdagangan mata uang kripto merupakan wewenang dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
Regulasi tersebut ada di wilayah Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Seperti diketahui, status aset kripto di Indonesia memang bukan alat untuk melakukan transaksi perdagangan.
Mata uang kripto di Indonesia masih merupakan komoditas bursa berjangka dan diperjual belikan di platform-platfom pasar kripto yang telah medapat legalitas Bapeppti.
Di sisi lain, sebanyak 229 aset kripto termasuk Bitcoin, Ethereum, dan lain-lain telah mendapat legalitas dari Bappepti untuk menjadi objek investasi.***