Waduh, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Resmi Larang Penjualan Kripto di Indonesia, Begini Alasannya

- 25 Januari 2022, 15:30 WIB
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Larang Penjualan Kripto di Indonesia oleh Perusahaan Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Larang Penjualan Kripto di Indonesia oleh Perusahaan Jasa Keuangan //Pexels/RODNAE Production

Lebih lanjut, pengawasan aktivitas perdagangan aset kripto memang bukan di bawah regulasi OJK.

Regulasi perdagangan mata uang kripto merupakan wewenang dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Regulasi tersebut ada di wilayah Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Baca Juga: Terapkan 3 Prinsip Jitu Ini untuk Trading Kripto Pemula, Strategi Gambling Tidak Disarankan Kata Doni Salmanan

Seperti diketahui, status aset kripto di Indonesia memang bukan alat untuk melakukan transaksi perdagangan.

Mata uang kripto di Indonesia masih merupakan komoditas bursa berjangka dan diperjual belikan di platform-platfom pasar kripto yang telah medapat legalitas Bapeppti.

Di sisi lain, sebanyak 229 aset kripto termasuk Bitcoin, Ethereum, dan lain-lain telah mendapat legalitas dari Bappepti untuk menjadi objek investasi.***

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x