MEDIA BLITAR - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso secara tegas melarang lembaga jasa keuangan dibawah regulasinya untuk menggunakan, memfasilitasi, atau memperjual-belikan aset Kripto.
Dikutip dari keterangan resmi di laman Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Selasa, 25 Januari 2022, Wimboh Santoso menyatakan begini:
Baca Juga: 3 Cara Mengenali Airdrop Abal-abal, Waspada dengan Iming-iming Kripto Tak Masuk Akal
"OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, maupun memfasilitasi perdagangan aset kripto," ujar Ketua Komisioner OJK tersebut.
Yang dimaksud lembaga jasa keuangan tersebut diantaranya adalah lembaga perbankan, perusahaan pembiayaan atau multi finance, perusahaan asuransi, pengelola dana pensiun, manager investasi, dan lain-lain dibawah regulasi OJK.
Baca Juga: Jangan Beli Bitcoin Sembarangan, Ini 13 Perusahaan Pedagang Aset Kripto yang Resmi Diakui Bappepti
OJK juga mengingatkan kepada masyarakat tentang resiko dari aktifitas jual beli dan investasi Cryptocurrency.
Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK tersebut, aset kripto yang sekarang sedang happening ini mempunyai nilai fluktisi tinggi.
Baca Juga: Harga Kripto Hari Ini: Bitcoin Masih Terpuruk, Para Receh Malah Naik Ratusan Persen
Lebih lanjut, pengawasan aktivitas perdagangan aset kripto memang bukan di bawah regulasi OJK.
Regulasi perdagangan mata uang kripto merupakan wewenang dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
Regulasi tersebut ada di wilayah Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Seperti diketahui, status aset kripto di Indonesia memang bukan alat untuk melakukan transaksi perdagangan.
Mata uang kripto di Indonesia masih merupakan komoditas bursa berjangka dan diperjual belikan di platform-platfom pasar kripto yang telah medapat legalitas Bapeppti.
Di sisi lain, sebanyak 229 aset kripto termasuk Bitcoin, Ethereum, dan lain-lain telah mendapat legalitas dari Bappepti untuk menjadi objek investasi.***