MEDIA BLITAR - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menerbitkan aturan tentang eksistensi mata uang kripto Bitcoin cs di Indonesia pada tahun 2020 lalu.
Dikutip dari situs resmi Bapeppti, izin edar 229 mata uang kripto termasuk Bitcoin tersebut tertuang pada Peraturan Bappepti (Perba) Nomor 7 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, yang mulai berlaku pada 17 Desember 2020.
"Dengan terbitnya peraturan Bappebti (Perba) tersebut, diharapkan perdagangan fisik aset kripto di Indonesia mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat yang bertransaksi fisik aset kripto di Indonesia," ujar Kepala Bappebti Sidharta Utama pada situs resminya, Jumat, 22 Januari 2021.
Menilik sejarahnya, peraturan Bappepti ini lahir dari respon pemerintah atas perkembangan mata uang kripto yang semakin intens untuk menjadi salah satu alat tukar.
Baca Juga: Harga Kripto Hari Ini: Bitcoin Masih Terpuruk, Para Receh Malah Naik Ratusan Persen
Penting diketahui dari Perba tersebut, jika sampai saat ini Cryptocurrency belum bisa digunakan sebagai alat transaksi sah.
Mata uang kripto diakui eksistensinya oleh pemerintah sebatas menjadi alat investasi yang diperdagangkan di pasar berjangka.
Para investor aset kripto bisa memperjual-belikan 229 Cryptocurrency yang telah diakui, melalui perusahaan perdagangan kripto yang juga telah diberikan izin oleh Bappepti.