MEDIA BLITAR - Pasar mata uang kripto seperti Bitcoin cs telah menjadi tren baru investasi, yang aturan mainnya telah diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Berbeda dengan beberapa negara lain yang telah menempatkan mata uang kripto sebagai alat transaksi sah, Bappepti menempatkan Bitcoin cs di Indonesia sebagai alat investasi yang diperdagangkan di lantai bursa.
Baca Juga: Harga Bitcoin Terjun Bebas, Terungkap Ini Alasan Kenapa Pasar Kripto Sedang Lesu Darah
Lewat Peraturan Bappepti (Perba), jenis-jenis mata uang kripto yang bisa diperdagangkan harus mendapat ijin resmi.
Dikutip dari peraturan Bappepti, sampai saat ini ada 229 jenis mata uang kripto yang telah diakui Bappepti, termasuk Bitcoin, Ethereum, Theter, Binance Coin, dan sebagainya.
Baca Juga: 229 Mata Uang Kripto Resmi Diakui Bappepti, Begini Nasib Bitcoin
Selain jenis mata uang kripto, para perusahaan yang melakukan aktivitas perdagangan Cryptocurrency tersebut juga harus mendapatkan legalitas dari Bappepti.
Seperti diketahui, Bappepti adalah lembaga resmi pemerintah yang bertugas salah satunya untuk mengawasi aktivitas perdagangan berjangka di Indonesia.
Lembaga ini terkoneksi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan lembaga hukum seperti POLRI.