Waduh, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Resmi Larang Penjualan Kripto di Indonesia, Begini Alasannya

- 25 Januari 2022, 15:30 WIB
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Larang Penjualan Kripto di Indonesia oleh Perusahaan Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Larang Penjualan Kripto di Indonesia oleh Perusahaan Jasa Keuangan //Pexels/RODNAE Production

MEDIA BLITAR - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso secara tegas melarang lembaga jasa keuangan dibawah regulasinya untuk menggunakan, memfasilitasi, atau memperjual-belikan aset Kripto.

Dikutip dari keterangan resmi di laman Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Selasa, 25 Januari 2022, Wimboh Santoso menyatakan begini:

Baca Juga: 3 Cara Mengenali Airdrop Abal-abal, Waspada dengan Iming-iming Kripto Tak Masuk Akal

"OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, maupun memfasilitasi perdagangan aset kripto," ujar Ketua Komisioner OJK tersebut.

Yang dimaksud lembaga jasa keuangan tersebut diantaranya adalah lembaga perbankan, perusahaan pembiayaan atau multi finance, perusahaan asuransi, pengelola dana pensiun, manager investasi, dan lain-lain dibawah regulasi OJK.

Baca Juga: Jangan Beli Bitcoin Sembarangan, Ini 13 Perusahaan Pedagang Aset Kripto yang Resmi Diakui Bappepti

OJK juga mengingatkan kepada masyarakat tentang resiko dari aktifitas jual beli dan investasi Cryptocurrency.

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK tersebut, aset kripto yang sekarang sedang happening ini mempunyai nilai fluktisi tinggi.

Baca Juga: Harga Kripto Hari Ini: Bitcoin Masih Terpuruk, Para Receh Malah Naik Ratusan Persen

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x