Informasi Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta, Berikut Cara Untuk Mendapatkannya

16 Oktober 2020, 17:35 WIB
Ilustrasi BLT UMKM /Pixabay

MEDIA BLITAR – Pemerintah sedang memberikan bantuan sosial BLT UMKM kepada pelaku usaha mikro agar bisa bertahan dalam kondisi seperti pandemi saat ini. BLT UMKM akan diberikan kepada penerima sebesar Rp2,4 juta.

Dikutip dari website resmi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, Jumat 16 Oktober 2020.

Baca Juga: SAH! Nikita Willy Resmi Jadi Mantu Bos Taksi Blue Bird

Disebutkan syarat-syarat untuk mendapatkan bantuan sosial produktif dari presiden adalah sebagai berikut.

1.Warga Negara Indonesia

  1. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan atau NIK
  2. Memiliki Usaha Mikro
  3. Bukan ASN, TNI/Polri serta bukan Pegawai BUMN/BUMD
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  5. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Suat Keterangan Usaha.

Teten Masduki selaku Menteri Koperasi dan UKM mengatakan bantuan sosial BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta ini berbentuk hibah bukan kredit pinjaman.

Baca Juga: Nikita Willy dan Indra Priawan Resmi Menikah, Inilah Sumber Kekayaan Cucu Pemilik Blue Bird

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia telah menyalurkan kepada 9,1 juta usaha mikro, kini ada tambahan tiga juta penerima usaha mikro yang menerima bantuan sosial. Periode progam BLT UMKM ini dimulai pada 24 Agustus 2020 sampai ini diperpanjang sampai bulan Desember 2020.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan bahwa bantuan sosial produktif dari presiden ini merupakan jawaban atas persoalan modal dan pembiayaan di UMKM.

Karena, menurut Teten persoalan UMKM saat ini baik yang unbankable maupun bankable adalah modal dan pengembalian kredit. Sehingga, progam pemerintah yang diberikan dengan modal tambahan dan kelonggaran pengembalian kredit menjadi jawabannya.

Baca Juga: 5 Aktris Korea yang Pernah Beradu Akting dengan Lee Dong Wook, Nggak Kalah Cantik dari Jo Bo Ah!

Penerima bantuan sosial akan diusulkan oleh pengusul bantuan sosial untuk usaha mikro seperti dinas yang membidangi koperasi dan UKM. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Kementerian/Lembaga perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftardi OJK.

Calon penerima bantuan sosial BLT UMKM diharuskan untuk ,melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan seperti Nomor Induk Kependudukan atau NIK, nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha mikro, dan nommor telepon.

Baca Juga: Nikita Willy Resmi Menjadi Istri Indra Priawan, Makin Terlihat Anggun Saat Berkebaya

Progam bantuan sosial BLT UMKM tidak dipungut biaya apapun dalam pelaksanaannya.

“Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran Banpres Produktif untuk usaha mikro,” tulis pengumuman tersebut.***

Editor: Ninditoo

Tags

Terkini

Terpopuler