MEDIA BLITAR - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta 2.569 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat segera melakukan pendaftaran ulang.
Pendaftaran ulang tersebut berlaku bagi PSE domestik maupun PSE global, yang beroperasi di Indonesia.
Dilansir dari Antara, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan bahwa sampai saat ini terdapat 4.634 PSE yang terdaftar di Kementerian Kominfo.
Jumlah tersebut meliputi 4.559 PSE domestik dan 75 PSE global.
Baca Juga: Tata Cara Melakukan Pendaftaran Akun Aplikasi MyPertamina dengan Mudah
Disebutkan juga bahwa masih 2.569 PSE yang perlu mendaftar ulang untuk pemutakhiran data.
PSE domestik antara lain seperti Go-Jek, Ovo, Traveloka, Bukalapak dan lain sebagainya.
Sedangkan PSE global meliputi TikTok, Linktree, Spotify dan lain sebagainya.
Menurut Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, pendaftaran PSE merupakan amanat peraturan perundang-undangan, yaitu;