Benarkah Google, Facebook, Netflix, TikTok, Spotify Akan Diblokir? Ini Penjelasannya

- 29 Juni 2022, 14:05 WIB
Benarkah Google, Facebook, Netflix, TikTok, Spotify Akan Diblokir? Ini Penjelasannya
Benarkah Google, Facebook, Netflix, TikTok, Spotify Akan Diblokir? Ini Penjelasannya /pixabay

Baca Juga: SAKSIKAN Thailand vs Korea Selatan, Italia vs Polandia: Live Streaming VNL 2022 Putri Hari Ini Rabu 29 Juni

Ada beberapa PSE atau perusahaan teknologi ternama global yang beroperasi di Indonesia yang belum melakukan pendataran ulang, menurut Dirjen Aptika Kementerian Kominfo.

Ia juga mengingatkan bahwa bagi PSE yang belum melakukan pendaftaran, segera lakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Indonesia.

PSE tersebut seperti Google, Netflix, Twitter, Facebook dan lainnya.

Pendaftaran PSE dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang telah disiapkan, sehingga PSE lingkup privat bisa mudah melakukan proses pendaftaran.

Baca Juga: Presiden Jokowi Menuju Ukraina Naik Kereta, Membawa Misi Perdamaian

Dia juga menyebutkan bahwa juga telah disiapkan panduan pendaftaran, sehingga tidak lagi dilakukan pemeriksaan melainkan post-audit.

Setelah data masuk, akan diterbitkan sertifikat pendaftaran kemudian pengecekan dokumen.

Kementerian Kominfo menegaskan bahwa melakukan post-audit melalui OSS merupakan upaya untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen.

Pemerintah telah memberikan waktu sejak tahun 2020 untuk melakukan pendaftaran ulang.

Halaman:

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x