Benarkah Google, Facebook, Netflix, TikTok, Spotify Akan Diblokir? Ini Penjelasannya

- 29 Juni 2022, 14:05 WIB
Benarkah Google, Facebook, Netflix, TikTok, Spotify Akan Diblokir? Ini Penjelasannya
Benarkah Google, Facebook, Netflix, TikTok, Spotify Akan Diblokir? Ini Penjelasannya /pixabay

Baca Juga: Cara Aman Menggunakan HP saat Membeli BBM menggunakan MyPertamina di SPBU

- Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;

- Pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Batas akhir untuk melakukan pendaftaran lingkup private adalah pada tanggal 20 Juli 2022.

Disebutkan juga, jika PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal tersebut, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di Indonesia.

Sehingga apabila sudah dikategorikan ilegal, maka bisa dilakukan pemblokiran.

Baca Juga: Jenis Ponsel yang Bisa Dipasang MyPertamina, yang Tidak Punya HP Bagaimana Beli Pertalite dan Solar?

Menkominfo Johnny G. Plate melakukan pertemuan dengan 66 Penyelenggara Sistem Elektronik kategori besar yang beroperasi di Indonesia.

Johnny mengingatkan dan menekankan kembali pentingnya untuk melakukan pendaftaran bagi PSE yang beroperasi di Indonesia.

"Pak Menteri Kominfo menegaskan bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik di negara mana pun harus tunduk kepada ketentuan regulasi di negara tersebut. Demikian pula di Indonesia, harus tunduk kepada Ketentuan dan regulasi di Indonesia,” jelas Johnny, dikutip dari Antara.

Halaman:

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x