MEDIA BLITAR – Kabar mengejutkan muncul di tanah air karena pemerintah dikabarkan akan memblokir Instagram, Facebook hingga Tiktok.
Melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), pemerintah berencana memblokir Instagram, Facebook, dan Tiktok apabila belum mendaftarkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) kepada pemerintah.
Kominfo memutuskan hal tersebut sebagai upaya melindungi keamanan dan mendorong ruang digital di Indonesia supaya aman dan sehat.
Menurut data saat ini, sejumlah perusahaan besar seperti Facebook, Instagram, WhatsApp hingga Google hingga kini belum terdaftar dalam situs resmi Kominfo.
Mulai dari tahun 2015 hingga 22 Juni 2022, terdapat 4.540 PSE yang baru terdaftar di Indonesia yan terdiri dari 4.472 PSE dari domestik dan 68 PSE dari luar negeri.
Dedy Permadi selaku juru bicara Kominfo pun menyebutkan bahwa kebijakan yang dimaksud telah diputuskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Baca Juga: 4 Villain Berikut Ini akan Muncul di Film One Piece Red yang Tayang di Bioskop Jepang