MEDIA BLITAR – Sebelumnya Pemerintah dan Kominfo akan segera memberlakukan dari TV analog menjadi siaran TV digital atau Analog Switch Off (ASO) menggunakan Set Top Box.
Set Top Box merupakan alat yang dapat memungkinkan sebuah TV analog dengan menikmati siaran TV digital.
Namun, bagi anda yang masih menggunakan TV analog dan ingin mengganti dengan siaran TV digital menggunakan set top box bisa didapatkan secara gratis.
Baca Juga: Cek Fakta: Apa Benar Kominfo Akan Segera Matikan TV Analog di Berbagai Wilayah?
Akan tetapi, bila ingin mendapatkan set top box secara gratis bisa dengan memenuhi beberapa persyaratan yang ada dalam artikel berikut ini.
Seperti dirangkum MediaBlitar.com dari berbagai sumber, berikut ini beberapa persyaratan dan cara daftar untuk mendapatkan Set Top Box atau STB secara gratis dari Kominfo:
- Masyarakat penerima Set Top Box secara gratis dari Kominfo, termasuk golongan rumah tangga yang kurang mampu.
- Menggunakan perangkat televisi lama yang hanya dapat menerima siaran analog atau TV tabung.
- Dalam penyediaan Set Top Box dari kontribusi penyelenggara multipleksing secara proporsional dan pemerintah melalui LPP TVRI.
- Penerima STB secara gratis sudah terdaftar di DTKS Kemensos.
- Nantinya calon penerima STB secara gratis, akan disuruh mencocokan data NIK dan KTP di sistem DTKS Kemensos.
Seperti diketahui penyebaran Set Top Box (STB) secara gratis dari kominfo yang akan dikabarkan berada dalam satu titik tersebut dan Kominfo akan memberikan perangkat STB gratis itu kepada 6,8 juta masyarakat yang membutuhkan, agar tetap menikmati layanan TV digital.