MEDIA BLITAR – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan, dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada 2 November 2020 lalu, Undang-Undang tersebut menjadi acuan bagi Pemerintah untuk segera melaksanakan digitalisasi televisi, atau analog-switch off, dilansir dari laman Kominfo.
Menurut Menkominfo Johnny persiapan dan penerapan digitalisasi televisi ini juga sudah diperkuat dengan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP NSPK).
Baca Juga: Glenca Chysara dan Ayya Renita Berseteru Karena Mantan? Chika Waode Bongkar Penyebabnya
Ada juga Peraturan Pemerintah tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (PP Postelsiar), dan lima Rancangan Peraturan Menteri (RPM) sektor Postelsiar yang sedang proses finalisasi untuk diundangkan pada tanggal 2 April 2021 nanti.
Menurut Menkominfo Johnny, regulasi tersebut dibuat untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri postelsiar untuk turut mempersiapkan dan melaksanakan transformasi digital Indonesia.
Dengan adanya regulasi tersebut, menurut Menkominfo Johnny juga sebagai dasar untuk mempercepat proses migrasi siaran ke televisi digital.
Menkominfo Johnny juga menyatakan di era transformasi digital ini, Indonesia tetap berusaha menciptakan lingkungan usaha yang memungkinkan dapat berdampingan antara conventional mainstream digital players dengan pendatang baru seperti over the top.
Menkominfo Johnny menjelaskan bahwa ekonomi digital Indonesia dapat berkembang pesat antara USD 130 sampai 150 Miliar pada tahun 2024 nanti. Oleh sebab itu, digitalisasi harus dimanfaatkan dengan baik terutama untuk kepentingan ekonomi dan industri penyiaran.