Dorong Analog-Switch Off, Pembebasan Frekuensi Siaran Analog untuk Peningkatan Jaringan 4G dan Pengembangan 5G

- 1 April 2021, 16:25 WIB
Dorong Analog-Switch Off, Pembebasan Frekuensi Siaran Analog untuk Peningkatan Jaringan 4G dan Pengembangan 5G
Dorong Analog-Switch Off, Pembebasan Frekuensi Siaran Analog untuk Peningkatan Jaringan 4G dan Pengembangan 5G /Illustrasi Analog TV Switch Off / Anete Lusina / Pexels/

MEDIA BLITAR – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan, dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada 2 November 2020 lalu, Undang-Undang tersebut menjadi acuan bagi Pemerintah untuk segera melaksanakan digitalisasi televisi, atau analog-switch off, dilansir dari laman Kominfo.

Menurut Menkominfo Johnny persiapan dan penerapan digitalisasi televisi ini juga sudah diperkuat dengan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP NSPK).

Baca Juga: Glenca Chysara dan Ayya Renita Berseteru Karena Mantan? Chika Waode Bongkar Penyebabnya

Ada juga Peraturan Pemerintah tentang  Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (PP Postelsiar), dan lima Rancangan Peraturan Menteri (RPM) sektor Postelsiar yang sedang proses finalisasi untuk diundangkan pada tanggal 2 April 2021 nanti. 

Menurut Menkominfo Johnny, regulasi tersebut dibuat untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri postelsiar untuk turut mempersiapkan dan melaksanakan transformasi digital Indonesia.

Baca Juga: Mulai dari Tulisan Lelucon hingga Tugas Nyeleneh, Berikut Berbagai Peristiwa Perayaan April Mop 1 April

Dengan adanya regulasi tersebut, menurut Menkominfo Johnny juga sebagai dasar untuk mempercepat proses migrasi siaran ke televisi digital.

Menkominfo Johnny juga menyatakan di era transformasi digital ini, Indonesia tetap berusaha menciptakan lingkungan usaha yang memungkinkan dapat berdampingan antara conventional mainstream digital players dengan pendatang baru seperti over the top.  

Menkominfo Johnny menjelaskan bahwa ekonomi digital Indonesia dapat berkembang pesat antara USD 130 sampai 150 Miliar pada tahun 2024 nanti. Oleh sebab itu, digitalisasi harus dimanfaatkan dengan baik terutama untuk kepentingan ekonomi dan industri penyiaran.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah