Sesampainya pada perlintasan kereta api di wilayah Kota Tebingtinggi, mobil yang mereka tumpangi berhenti. Dan ditemukan sejumah barang bukti berupa sabu seberat 10 kg.
Kepala BNNP Sumatra Utara, Brigjen Pol Toga H Panjaitan menjelaskan bahwa kedua tersangka tersebut mengakui bahwa barang haram tersebut sabu akan dikirim dan diterima oleh JM.
“Ada dua tersangka di dalam mobil itu beserta barang bukti 10 kg gram sabu-sabu yang kemudian dibawa ke kantor BNNP Sumatra Utara,” kata Brigjen Pol Toga H Panjaitan.
Dengan kedua tersangka tersebut petugas kemudian bergerak untuk memancing JM. Sesaat setelah sabu diterima JM langsung ditangkap dan langsung dibawa ke kantor BNNP Sumatra Utara.
Kini kakek JM, RRS, dan LP telah dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menurut pengakuan tersangka, jaringan tersebut telah berhasil mengedarkan sejumlah 40 kg sabu. Yang telah ditangkap ini adalah sisanya, mereka merupakan jaringan Malaysia-Tanjungbalai-Binjai,” ucap Brigjen Pol Toga H Panjaitan.***