Diamankan BNN, Kakek Berusia 68 Tahun Kedapatan Miliki 10 Kg Sabu

- 19 Februari 2022, 11:52 WIB
Ilustrasi / Diamankan BNN, Kakek Berusia 68 Tahun Kedapatan Miliki 10 Kg Sabu
Ilustrasi / Diamankan BNN, Kakek Berusia 68 Tahun Kedapatan Miliki 10 Kg Sabu //Pixabay/

MEDIA BLITAR - BNN atau Badan Narkotika Nasional lagi-lagi mengamankan seorang yang diduga memiliki 10 Kg sabu. Sabu seberat 10 kg tersebut ternyata milik seorang kakek yang saat ini telah berusia 68 tahun.

Kakek tersebut berisinisial JM yang merupakan salah satu warga Binjai Sumatra Utara. Dirinya terlibat dalam sindikat narkotika dan jaringan internasional.

Dalam penangkapannya, ia diamankan beserta barang bukti sabu seberat 10 kg, ia berhasil ditangkap berdasarkan hasil dari pengembangan petugas BNNP Sumatra Utara.

Baca Juga: Profil Biodata Randa Septian, Aktor Muda Terduga Penggunaan Narkoba

Dilansir MediaBlitar dari laman PMJ News pada 19 Februari 2022, sebelum penangkapannnya kasus ini bermula dari sepasang kekasih yang merupakan kurir barang haram tersebut dengan inisal RRS alias RI yang berusia 39 tahun dan LP alias LI 29 tahun. Mereka ditangkap pada Minggu, 13 Februari 2022 lalu yang merupakan warga kota Tanjungbalai, Sumatra Utara.

Para pelaku yang telah berhasil diamankan tersebut merupakan jaringan narkoba Malaysia-Tanjungbalai-Binjai.

Baca Juga: Terungkap! Ternyata Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Untuk Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Kronologi penangkapannya adalah sebagai berikut.

RRS dan LP dari Tanjungbalai membawa barang haram tersebut dengan mengendarai mobil berwarna hitam dengan nomor polisi BK1990VA, petugas telah mengikuti pergerakkan dari kedua pelaku itu.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x