Profil Biodata Randa Septian, Aktor Muda Terduga Penggunaan Narkoba

- 1 Februari 2022, 15:03 WIB
Profil Biodata Randa Septian, Aktor Muda Terduga Penggunaan Narkoba
Profil Biodata Randa Septian, Aktor Muda Terduga Penggunaan Narkoba /Instagram/@randaseptian

MEDIA BLITAR - Randa Septian, kembali menambah daftar panjang artis Indonesia yang terjerat kasus narkoba.

Randa Septian kabarnya ditangkap oleh pihak kepolisian sedang mengkonsumsi ganja pada suatu hotel di Bali pada Senin, 31 Januari 2022. 

Dikutip dari Galamedianews.com, ditangkapnya Randa Septian berawal dari informasi yang didapat polisi tentang transaksi narkoba. 

Baca Juga: Nam Da Reum Umumkan Segera Jalani Wamil Pada 8 Februari 2022 Mendatang

Transaksi obat-obatan terlarang tersebut berlokasi di Jalan Raya Kuta, Kabupaten Badung. 

Saat penangkapan, polisi juga mendapatkan barang bukti berupa ganja seberat 0,72 gram, dua paket tembakau seberat 1,52 gram, satu alat hisap bong, dan alat pelinting rokok berikut kertasnya. 

Akibat perlakuannya tersebut, Randa Septian terjerat pasal 111 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar. 

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Persela vs Arema FC Pekan ke-22 Liga 1, Prediksi Skor dan Susunan Pemain

Melansir dari berbagai sumber, berikut profil biodata Randa Septian. 

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x