Diamankan BNN, Kakek Berusia 68 Tahun Kedapatan Miliki 10 Kg Sabu

- 19 Februari 2022, 11:52 WIB
Ilustrasi / Diamankan BNN, Kakek Berusia 68 Tahun Kedapatan Miliki 10 Kg Sabu
Ilustrasi / Diamankan BNN, Kakek Berusia 68 Tahun Kedapatan Miliki 10 Kg Sabu //Pixabay/

MEDIA BLITAR - BNN atau Badan Narkotika Nasional lagi-lagi mengamankan seorang yang diduga memiliki 10 Kg sabu. Sabu seberat 10 kg tersebut ternyata milik seorang kakek yang saat ini telah berusia 68 tahun.

Kakek tersebut berisinisial JM yang merupakan salah satu warga Binjai Sumatra Utara. Dirinya terlibat dalam sindikat narkotika dan jaringan internasional.

Dalam penangkapannya, ia diamankan beserta barang bukti sabu seberat 10 kg, ia berhasil ditangkap berdasarkan hasil dari pengembangan petugas BNNP Sumatra Utara.

Baca Juga: Profil Biodata Randa Septian, Aktor Muda Terduga Penggunaan Narkoba

Dilansir MediaBlitar dari laman PMJ News pada 19 Februari 2022, sebelum penangkapannnya kasus ini bermula dari sepasang kekasih yang merupakan kurir barang haram tersebut dengan inisal RRS alias RI yang berusia 39 tahun dan LP alias LI 29 tahun. Mereka ditangkap pada Minggu, 13 Februari 2022 lalu yang merupakan warga kota Tanjungbalai, Sumatra Utara.

Para pelaku yang telah berhasil diamankan tersebut merupakan jaringan narkoba Malaysia-Tanjungbalai-Binjai.

Baca Juga: Terungkap! Ternyata Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Untuk Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Kronologi penangkapannya adalah sebagai berikut.

RRS dan LP dari Tanjungbalai membawa barang haram tersebut dengan mengendarai mobil berwarna hitam dengan nomor polisi BK1990VA, petugas telah mengikuti pergerakkan dari kedua pelaku itu.

Sesampainya pada perlintasan kereta api di wilayah Kota Tebingtinggi, mobil yang mereka tumpangi berhenti. Dan ditemukan sejumah barang bukti berupa sabu seberat 10 kg.

Baca Juga: Bercermin dari Kasus Fico Fachriza, Begini Penjelasan BNN Terkait Maraknya Artis yang Terjerat Narkoba

Kepala BNNP Sumatra Utara, Brigjen Pol Toga H Panjaitan menjelaskan bahwa kedua tersangka tersebut mengakui bahwa barang haram tersebut sabu akan dikirim dan diterima oleh JM.

“Ada dua tersangka di dalam mobil itu beserta barang bukti 10 kg gram sabu-sabu yang kemudian dibawa ke kantor BNNP Sumatra Utara,” kata Brigjen Pol Toga H Panjaitan.

Dengan kedua tersangka tersebut petugas kemudian bergerak untuk memancing JM. Sesaat setelah sabu diterima JM langsung ditangkap dan langsung dibawa ke kantor BNNP Sumatra Utara.

Baca Juga: Bercermin dari Kasus Naufal Samudra, Begini Penjelasan BNN Terkait Maraknya Artis yang Terjerat Narkoba

Kini kakek JM, RRS, dan LP telah dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menurut pengakuan tersangka, jaringan tersebut telah berhasil mengedarkan sejumlah 40 kg sabu. Yang telah ditangkap ini adalah sisanya, mereka merupakan jaringan Malaysia-Tanjungbalai-Binjai,” ucap Brigjen Pol Toga H Panjaitan.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x