Setelah FR mengambil bantal, selanjutnya ER memegang kaki korban dan FR menutup muka korban dengan bantal.
Baca Juga: Garong Uang Negara Rp2,3 Triliun, KPK Panggil Pihak Swasta Terkait Proyek e-KTP
Selanjutnya, MP membunuh korban lebih dulu dengan cara menggorok leher korban.
"Setelah korban tewas selanjutnya mayat korban ditutup selimut dan jas hujan lalu dipindahkan ke belakang sepeda motor agar tidak kelihatan," ujar Zulpan.
Setelah korban RS tewas, lanjut Zulfan, ketiga tersangka langsung memutilasinya. Selanjutnya, para tersangka membuang potongan tubuh korban di Jalan Raya Pantura, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Sabtu Minggu 27 November 2021.
"MP dan FR membawa potongan-potongan tersebut dengan menggunakan mobil warna merah untuk dibuang lalu pelaku menuju arah Karawang.
Sesampainya di pinggir jalan depan pintu masuk Perum Central Park Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pelaku membuang potongan badan. Selanjutnya, potongan tangan dan kaki dibuang di perbatasan
"Di antaranya (potongan tubuh) yang kita temukan di TKP pada 27 November 2021 dan dilaporkan oleh warga,” ucapnya.
Sementara untuk motif pembunuhan, kata Zulpan, para pelaku merasa sakit hati kepada korban. Tersangka FM sakit hati karena istrinya pernah dihina oleh korban. Sedangkan MAP juga mengaku sakit hati karena korban pernah mencabuli istrinya.