Tak Hanya Layani Pria Hidung Belanng, Prostitusi Sesama Jenis Solo Ternyata Juga Beri Layanan Threesome

- 28 September 2021, 19:27 WIB
Tak Hanya Layani Pria Hidung Belanng, Prostitusi Sesama Jenis Solo Ternyata Juga Beri Layanan Threesome
Tak Hanya Layani Pria Hidung Belanng, Prostitusi Sesama Jenis Solo Ternyata Juga Beri Layanan Threesome /Pexels/cottonbro/

MEDIA BLITAR - Belum lama ini gempar praktik prostitusi sesama jenis berkedok pijat plus-plus terbongkar di Solo, Jawa Tengah. Kabar terbaru, selain melayani pria hidung belang yang menyukai sesamanya atau gay, ternyata rumah prostitusi ini juga menawarkan paket threesome.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro pada kesempatan saat jumpa pers di Mapolda Jateng.

Baca Juga: Berkedok Pijat, Prostitusi Sesama Jenis di Solo yang Sudah Melalang Buana Diungkap Polisi, Segini Tarifnya

Para terapis yang menjadi anak buah dari tersangka berinisial D itu melayani praktik menyimpang tersebut di luar tempat kos yang merupakan lokasi pijat plus-plus.

“Ada juga praktik threesome dengan pasangan suami istri dengan satu terapis. Ini di luar. (Penyidikan) Akan kembangkan sejauh mana. Tapi tujuan kita akan bersihkan, situasi aman, kondusif, bebas dari penyakit masyarakat” ujar Djuhandani di Mapolda Jateng, Senin 27 Setember 2021.

Baca Juga: Punya UU Anti-aborsi  Paling Ketat di Amerika, Presiden El Salvador Larang Aborsi, Pernikahan Sesama Jenis

Sebelumnya, praktik sesama jenis berkedok pijat plus-plus dan peningkatan vitalitas pria ini terungkap setelah ada laporan warga yang mengaku resah dengan keberadaan tempat terlarang ini.

Pihaknya kini telah berhasil mengamankan seorang muncikari berinisal D (47) dan enam terapis yang diduga sebagai terapis praktik prostitusi tersebut.

Dalam keterangan itu, ia menyebut praktik pijat plus-plus sesama jenis tersebut berada di indekos wilayah Banjarsari, Solo, pada 25 September 2021.

Baca Juga: Heboh Dugaan Pelecehan Seksual Pegawai Sesama Jenis di KPI Pusat, Pria Ini Lapor Jokowi

“Pelaku menggunakan sebuah indekos di daerah Banjarsari, Kota Solo, untuk menjalankan praktik prostitusi sesama jenis ini,” ujar Djuhandani.

Praktik tersebut terungkap berdasarkan adanya laporan dari para korban yang melakukan pijat terapi.

Menerima laporan itu, aparat kepolisian langsung turun tangan untuk mengusut kebenaran laporan tersebut di rumah kos yang menjadi lokasi praktik pada 25 September 2021 sekitar pukul 17.00 WIB.

Menurutnya, pelaku menerima pelanggan di indekos dengan jumlah 19 kamar. Dari praktik prostitusi yang sudah berjalan sejak lima tahun lalu itu, kata dia, pelaku memungut bagian dari tarif yang dikenakan.

Baca Juga: Pernikahan Sesama Jenis di Thailand, Netizen Indonesia Beri Komentar Bar-bar

Akan tetapi, praktik pijat tradisional dan vitalitas pria tersebut baru aktif selama dua tahun terakhir. “Lima tahun, tapi aktif 2 tahun,” ujar Djuhandhani Rahardjo Puro.

Adapun tarif yang dikenakan untuk layanan yang diberikan bervariasi antara Rp 250 ribu hingga Rp 400 ribu. Bagian yang diterima tersangka antara Rp 100 ribu hingga Rp 160 ribu per terapis.

Dia menambahkan bahwa adanya pasang surut praktik pijat plus-plus yang dibuka pelaku menjadi alasan praktiknya baru aktif selama 2 tahun terakhir.

“Dalam 5 tahun ini, karena dengan berbagai situasi, ada pasang-surutnya, sudah buka lima tahun, tapi mulai yang terakhir adalah 2 tahun terakhir,” tutur Djuhandhani Rahardjo Puro.

Sedangkan terkait cara mempromosikan dan menawarkan jasa praktiknya, pelaku memanfaatkan berbagai media sosial.

Baca Juga: Kasus Asusila Sesama Jenis di RSD Wisma Atlet, Polisi Tetapkan Pasien Covid-19 GM Menjadi Tersangka

“Kemudian cara yang digunakan ada juga melalui aplikasi medsos, baik itu melalui Twitter, IG (Instagram), Facebook, dan lain sebagainya,” kata Djuhandhani Rahardjo Puro.

Sementara untuk tarif, dia mengatakan tersangka mematok berbagai macam tarif, mulai dari Rp250.000.

“Kemudian memang dari hasil pemeriksaan, didapatkan ada beberapa tarif. Misanya sendiri seperti tarifnya antara Rp250.000 sampai Rp400.000,” ujar Djuhandhani Rahardjo Puro.

Djuhandani menagatajan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 296 KUHP tentang Prostitusi.***

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah