Kompak! Pasangan Suami Istri di Cianjur Kerja Sama Membuat Surat Antigen Palsu

- 4 Mei 2021, 22:16 WIB
Ilustrasi Mudik Lebaran
Ilustrasi Mudik Lebaran /Pixabay

"Petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka, dimana ditemukan ratusan lembar surat keterangan palsu," kata Rifai Sebagaimana dilansir Media Blitar dari Antara, Selasa, 4 Mei 2021.

Begitu ditangkap, rupanya JA membuat surat bebas COVID-19 antigen palsu dengan bantuan AR, istrinya.

Baca Juga: Ratusan Warga Padati Pasar Tanah Abang, Salah Satu Komika Menanggapi di Media Sosialnya

Surat yang dibuat oleh JA sangat mirip dengan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat. Sehingga JA cukup mengganti nomor suratnya.

Harga yang dipatok untuk surat palsu itu cukup murah. Yakni 50.000 rupiah per lembarnya.

Kepada polisi, JA mengaku sudah mulai membuat surat palsu itu sejak Bulan Februari. Ada sekira 100 lembar surat palsu telah terjual.

Surat palsu itu kebanyakan dijual kepada sopir travel gelap yang beroperasi secara diam-diam. Surat itu dipakai agar tak terjaring razia petugas.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Lakukan Aksi Kembalikan Uang Pungli di Solo, Iwan Fals: Kayaknya Cocok Nih 2024

Oleh polisi, pasangan suami istri itu ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dipastikan menjalani Hari Raya Idul Fitri 1442 H di balik penjara.

Oleh penyidik, kedua tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan Pasal 268 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x